Mediapribumi.id, Sumenep — DPRD Sumenep merespons operasi rokok ilegal yang hanya menyasar kebeberapa toko di Kabupaten Sumenep.
Menurut Komisi II DPRD Sumenep, Zainal Arifin operasi rokok ilegal, yang hanya menyasar toko dan jasa pengiriman, tetapi tidak menyasar pabrik rokok, dinilai tindakan lagu lama.
Hal itu, kata Zainal tidak hanya terjadi di Kabupaten Sumenep, tetapi hampir diseluruh wilayah yang ada di Madura. Mestinya operasi tersebut harus menyasar hingga pabrik rokok yang diduga ilegal.
Kendati demikian, pihaknya mengaku sudah kerap kali memberikan teguran. Akan tetapi, hal itu tidak pernah diindahkan oleh penegak hukum, maupun para pemilik pabrik rokok yang diduga tak mengantongi izin.
“Bukan hanya pernah, tapi sudah sangat sering. Saya sampai bosan kalau mau mengomentari hal ini. Tapi tidak pernah ada perubahan, baik dari penegak hukum, maupun pabrik rokok ilegal,” tegasnya. Kamis (18/7/2024).
Zainal menggambarkan, Bea Cukai Madura seolah telah kebal muka, mata dan telinga, ketika dihadapkan dengan protes mengenai ketidak seriusannya, saat memberantas peredaran rokok ilegal. Zainal menduga Bea Cukai Madura ada main dengan sejumlah perusahaan rokok ilegal, alias mendapat keuntungan.
Pasalnya, saat operasi, toko penjual rokok ilegal, pasti akan menyebutkan sales. Jika Bea cukai serius, dari data itu.
“Harusnya petugas bisa mengusut tuntas informasi yang didapatkan saat razia, untuk mengetahui asal pabrik rokok ilegal,” ujarnya.
Namun, pada kenyataannya sejauh ini tetap tidak pernah ada keberlanjutan pengusutan, meski seluruh pihak dari Satpol PP hingga Bea Cukai turun langsung saat operasi.
“Kalau menurut saya Bea Cukai tidak mengusut tuntas terkait dengan rokok itu, saya curiga dapat sesuatu dari pabrik rokok ilegal,” tandasnya.
Jika memang tidak dapat sesuai, dengan tegas maka politisi PDIP tersebut mengajak Bea Cukai untuk mengusut tuntas pengedaran rokok ilegal bersama dengan Komisi II DPRD Sumenep.
Zainal juga meminta agar Bea Cukai Madura tak hanya mengusut tuntas peredaran rokok ilegal di Sumenep, tetapi menjangkau seluruh wilayah kerjanya, terutama Kabupaten Pamekasan.
“Tapi kalau misalnya merasa tidak, ayo bersama kami Komisi II DPRD Sumenep usut tuntas. Kan tidak hanya Sumenep, terutama paling marak Pamekasan,” ungkapnya.
Sementara, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sumenep Kurus Dahri juga membenarkan, bahwa sejauh ini razia tidak dilakukan ke pabrik rokok langsung.
Dahri beralasan, untuk jadwal dan objek razia pihaknya harus mengikuti ketentuan dari Bea Cukai. Sehingga sejauh ini operasi rokok ilegal hanya menyasar toko kelontong, pasar dan beberapa tempat pengiriman yang ada di kecamatan.
“Jadwal dan sasaran operasi ketentuannya dari Bea Cukai. Kami tidak mempunyai otoritas untuk menentukannya,” katanya.
Menindaklanjuti hal itu, redaksi mediapribumi.id berusaha menghubungi pihak Bea Cukai Madura. Namun, hingga berita ini diterbitkan masih belum mendapatkan respons.