Mediapribumi.id, Sumenep — Seorang petani berinisial S (36), warga Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Sumenep, tega mencabuli anak yang masih berusia 4 tahun.
Pelaku yang berprofesi petani itu, melancarkan aksinya saat bermain ke rumah korban, di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur.
“Saat itu, korban tengah meminta tolong kepada pelaku agar mobil mainannya yang rusak diperbaiki. Setelah korban mendekat, Pelaku beraksi dengan memeluk korban dan menyakiti alat vital dengan memasukkan jemarinya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso. Jum’at (19/7/2024).
Setelah mendapatkan perlakuan tak terpuji itu, Kemudian korban langsung berlari ke dalam rumah dan mengadu kepada ibunya. Pelaku sempat membantah saat ditanya oleh ibu korban.
Namun, Ibu korban tetap merasa tidak terima, sehingga korban dilarikan ke Bidan terdekat untuk dilakukan visum, dan terdapat luka robek pada alat kelamin korban.
“Berdasarkan temuan tersebut, Ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Sumenep. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya pelaku diringkus pada tanggal 18 juli 2024,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.