ArtikelPemerintahan

Komisi I DPRD Sumenep Akan Panggil BKPSDM Terkait Polemik Batas Usia Seleksi Sekda 2026

Avatar
211
×

Komisi I DPRD Sumenep Akan Panggil BKPSDM Terkait Polemik Batas Usia Seleksi Sekda 2026

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Sumenep Akan Panggil BKPSDM Terkait Polemik Batas Usia Seleksi Sekda 2026
Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Holik

Mediapribumi.id, Sumenep — DPRD Kabupaten Sumenep melalui Komisi I berencana memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat. Langkah ini menyusul munculnya polemik terkait ketentuan batas usia dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah beredar isu bahwa batas usia yang tercantum dalam pengumuman panitia seleksi (pansel) dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Dalam Pengumuman Nomor: 6/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026 tentang Perubahan atas Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2026, pada huruf B persyaratan disebutkan bahwa usia paling tinggi untuk diangkat sebagai sekda adalah 58 tahun, 0 bulan, 0 hari pada saat pelantikan, sepanjang yang bersangkutan menyatakan tidak mengajukan permohonan Masa Persiapan Pensiun (MPP).

Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Holik, menilai ketentuan tersebut perlu diklarifikasi karena diduga tidak selaras dengan Perbup Sumenep Nomor 61 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Dalam Perbup tersebut, pada bab pelaksanaan poin b angka 8, disebutkan bahwa usia paling tinggi untuk mengikuti seleksi JPT Pratama adalah 56 tahun.

“Kita akan panggil dalam waktu dekat ini pihak terkait, salah satunya BKPSDM untuk memberikan klarifikasi. Sebab sudah mengeluarkan pernyataan bahwa itu tidak menabrak aturan, apakah iya,” tegas Holik kepada TribunMadura.com, Kamis (05/02/2026).

Politisi Partai Gerindra itu berpandangan bahwa perubahan persyaratan usia berpotensi mencederai prinsip seleksi terbuka yang objektif, transparan, dan taat asas hukum. Ia juga mengingatkan, kebijakan tersebut dapat menjadi preseden kurang baik dalam tata kelola birokrasi daerah apabila tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“PP itu lebih tinggi dari SE. Kalau sudah cacat, kita mempertanyakan keberadaan pansel ini,” ujarnya.

Holik menegaskan, selama Perbup masih berlaku, maka pengumuman pansel seharusnya tetap merujuk pada aturan tersebut. Karena itu, Komisi I DPRD Sumenep ingin memastikan polemik ini tidak menimbulkan persoalan administratif dalam proses seleksi jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

“Untuk memastikan kebenaran dari polemik ini, maka kita panggil BKPSDM ke Komisi I untuk memberikan kepastian,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, sebelumnya membantah adanya pelanggaran dalam penetapan batas usia seleksi JPT Pratama Sekda.

Ia menegaskan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman resmi pansel, termasuk terkait persyaratan administrasi peserta.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep