Mediapribumi.id, Sumenep –- Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STAIM TARATE akan menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 25 November 2024, di depan gedung Pengadilan Negeri Sumenep.
Aksi tersebut dalam rangka mengawal pembacaan putusan untuk terdakwa oknum guru SDN Kebunagung 1 yang menjadi pelaku pencabulan terhadap siswanya. Putusan itu dijadwalkan pada Selasa, 26 November 2024, di Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep.
Koordinator Lapangan (Koorlap) Aksi, M. Salman Farid mengatakan, guru memegang peranan penting dalam dunia pendidikan sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, dan teladan bagi murid-muridnya. Namun, kasus yang mencoreng nama baik profesi guru kembali terjadi. Oknum guru pelamj pencabulan terhadap beberapa muridnya tersebut mencoreng nama baik pendidikan.
“Kasus ini telah menyebabkan korban mengalami trauma berat, menghilangkan kepercayaan mereka terhadap figur guru yang seharusnya menjadi panutan,” katanya. Minggu (24/11/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep telah menuntut Sudiarto dengan hukuman 17 tahun penjara serta denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 22 ayat 2 dan ayat 4 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
M. Salman Farid, menyampaikan dua tuntutan kepada pihak pengadilan:
1. Majelis Hakim diharapkan menjatuhkan putusan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
2. Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep diminta menjaga profesionalisme dan marwahnya sebagai lembaga penegak hukum.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi guru harus dijaga martabatnya. Kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan hanya akan terpelihara jika setiap guru menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi sesuai norma agama, hukum, dan etika.
Respon (1)