Berita

Ini Jadwal Pelunasan dan Besaran BIPIH yang Wajib dilunasi oleh Calon Jemaah Haji 2025

Avatar
855
×

Ini Jadwal Pelunasan dan Besaran BIPIH yang Wajib dilunasi oleh Calon Jemaah Haji 2025

Sebarkan artikel ini
Ini Jadwal Pelunasan dan Besaran BIPIH yang Wajib dilunasi oleh Calon Jemaah Haji 2025
Muhammad Mabrur, Plt. Kasi PHU, Kemenag Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Menjelang pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2025, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep umumkan pelunasan bagi Calon Jemaah Haji (CJH).

Pengumuman ini dilakukan setelah keluarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 141 tahun 2025.

Dalam Keppres itu, biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Embarkasi Surabaya sebesar Rp. 94.934.259,00. sedangkan total Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang wajib dibayarkan oleh CJH sebesar Rp.60.955.751,00.

Dari besaran BIPIH ini, sebelumnya sudah dibayarkan oleh CJH saat mendaftar sebesar Rp.25.000.000,00 dan Nilai Manfaat sebesar Rp.2.293.753,00.

“Jadi biaya pelunasan yang harus dibayarkan oleh CJH Kabupaten Sumenep saat ini sebesar Rp.33.661.998,00,” kata Plt. Kasi PHU, Kemenag Sumenep, Muhammad Mabrur. Jumat (14/02/2025).

Sedangkan, jadwal pelunasan ini, untuk tahap 1 mulai tanggal 14 Februari sampai 14 Maret 2025. Untuk tahap 2 mulai tanggal 24 Maret sampai 17 April 2025.

Secara kategori, tahap 1 untuk Jemaah Haji Reguler dan tahap 2 untuk Jemaah Haji Prioritas Lansia.

“Tempat CJH melakukan pelunasan di BPS BIPIH tempat melakukan setoran awal atau BPS BIPIH pengganti,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mabrur menjelaskan, jika Jemaah Haji tersebut tidak melakukan pelunasan, maka digantikan sesuai urutan, yakni, Jemaah Pendamping Lanjut Usia, Jemaah Pendamping Mahram atau Keluarga, Jemaah Pendamping Disabilitas dan Jemaah Haji Status Cadangan.

Sehingga, Jemaah Haji Cadangan, akan menempati urutan terakhir, jika urutan sebelumnya juga tidak melakukan pelunasan dan penentunya sesuai dengan nomor porsi Provinsi Jawa Timur.

Ia juga menghimbau kepada CJH yang sudah mendapat panggilan sesuai dengan nomor porsi, untuk segera melunasi sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang berlaku.

“Dengan melunasi BIPIH, para CJH telah memenuhi salah satu syarat untuk melaksanakan ibadah haji yang InsyaAllah mabrur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mabrur menyampaikan, jika ada CJH memiliki pertanyaan atau butuh penjelasan, dipersilakan untuk menghubungi Seksi PHU Kemenag Sumenep atau KUA di Kecamatan terdekat.

“Kami berharap para CJH dapat mempersiapkan diri secara lahiriah dan batiniah untuk melaksanakan ibadah haji yang suci dan mulia,” harapnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri