Example floating
Example floating
Pendidikan

Guru Honorer SMA/SMK/SLB Negeri Kategori P3 Di Jatim, Optimis Atau Pesimis

119
×

Guru Honorer SMA/SMK/SLB Negeri Kategori P3 Di Jatim, Optimis Atau Pesimis

Sebarkan artikel ini

Jatim, mediapribumi.id — Nasib Guru honorer SMA/SMK/SLB Negeri di Jawa timur, khususnya Kabupaten Sumenep semakin abu-abu.

Dinilai pemerintah dianggap belum bijak dalam memberlakukan keputusan, dibawah misi menghapus guru non Asn.

Kabar ini viral dimana-mana, sehingga ribuan guru honorer p3 di jawa timur melakukan penguatan asumsi dengan dasar masa kerja dan kepatuhan administrasi sebelumnya.

Berdasarkan data dari Kemendikbudristek, pelamar P1 tidak akan mengikuti tes dan cukup menggunakan hasil seleksi PPPK guru pada tahun 2021.

Sehingga, pelamar P1 hanya menunggu untuk penempatan saja, setelah melakukan pendaftaran di portal SSCASN.

Sedangkan untuk pelamar P2 dan P3 akan melaksanakan Situational Judgment Test (SJT) sebagai pengganti tes observasi yang pernah dilakukan pada seleksi PPPK guru pada tahun sebelumnya.

Situational Judgment Test (SJT) akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Tes ini dilaksanakan bukan untuk menguji pengetahuan tetapi tujuan utamanya lebih fokus untuk membahas mengenai proses pembelajaran.

Tes SJT ini akan berisi soal yang menggunakan model studi kasus yang menggambarkan situasi kerja tertentu yang mungkin akan dihadapi guru saat bertugas di sekolah.

Pelamar Khusus untuk PPPK 2023 guru oleh pemerintah terbagi menjadi tiga, yaitu Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2) dan Prioritas 3 (P3).

Sebagai informasi, tiga Kategori yang menjadi Pelamar Khusus tersebut diantaranya adalah :

Guru Prioritas 1 (P1) yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada tahun 2021 dan bemun pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru periode sebelumnya.

Guru Prioritas 2 (P2) yaitu peserta eks THK-II yang terdaftar dalam database eks THK-II di BKN

Guru Prioritas 3 (P3) yaitu guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Melihat perjalanan panjang dan berbagai syarat administrasi secara bertahun-tahun, sebagian guru hanya bisa memilih, Optimis atau Pesimis.

“Saya yakin, semua guru horonorer di jatim, pernah melakukan pemberkasan mulai dari SK awal kerja sampai akhir, termasuk juknis pembagian tugas, artinya berkas permintaan sudah kami penuhi untuk mendorong pengangkatan guru honorer tanpa ada kategori lagi. Jika begini sangat dilema. Optimis atau pesimis,” tutur Guru honorer yang tak ingin disebutkan namanya. Minggu (8/10/2023) malam.

Hari Santri Google News
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *