Mediapribumi.id, Sumenep — Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kamis (11/06/2026).
Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai informasi dan keluhan yang berkembang terkait pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi III M. Muhri, didampingi Wakil Ketua Wahyudi dan Sekretaris Wiwid Harjo Yudanto beserta sejumlah anggota komisi lainnya, mendatangi langsung kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang menjadi salah satu pihak penting dalam pelaksanaan sistem pengadaan pemerintah.
Dalam sidak tersebut, Komisi III tidak berhasil menemui Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Yugo Prakoso, yang sedang tidak berada di tempat. Sebagai gantinya, Komisi III meminta keterangan dari tim Kelompok Kerja (Pokja) yang menangani sejumlah proses pengadaan proyek strategis di Kabupaten Sumenep.
Hasil dialog dan penelusuran awal terhadap sejumlah dokumen teknis pengadaan memunculkan temuan adanya indikasi persyaratan tertentu yang berpotensi mempersempit ruang persaingan sehat antar penyedia jasa konstruksi.
Sorotan utama tertuju pada persyaratan surat dukungan di beberapa paket pekerjaan, yang diduga hanya bisa dipenuhi oleh kelompok penyedia tertentu sehingga menyulitkan peserta lelang lain untuk berpartisipasi secara kompetitif.
Salah satu contoh konkret yang disoroti adalah paket pekerjaan pembangunan drainase Jalan Arya Wiraraja senilai sekitar Rp1,4 miliar. Komisi III menerima informasi bahwa sejumlah rekanan kesulitan memperoleh surat dukungan untuk material bronjong yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang, sehingga gagal mengajukan penawaran.
Indikasi serupa juga ditemukan pada beberapa paket pekerjaan pengendalian banjir dan proyek bangunan lainnya, di mana persyaratan surat dukungan diduga mengarah pada merek atau produk tertentu yang berkaitan dengan kelompok rekanan tertentu.
“Kami belum mengambil kesimpulan. Namun dari hasil sidak hari ini terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Prinsip kami sederhana, seluruh proses pengadaan harus menjamin persaingan yang sehat, terbuka, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia yang memenuhi syarat,” tegas Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III dijadwalkan menggelar rapat kerja pada Senin mendatang dengan memanggil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep guna meminta penjelasan komprehensif terkait penyusunan dokumen teknis dan berbagai persyaratan yang menjadi sorotan.
Muhri menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan efektif, efisien, transparan, dan bebas dari praktik yang dapat mengurangi persaingan usaha sehat.
“Kami akan mendalami seluruh informasi yang kami peroleh hari ini. Jika memang terdapat ketentuan yang berpotensi menghambat kompetisi atau mengarah pada pengondisian pemenang, maka harus dilakukan evaluasi dan perbaikan. Tujuannya agar setiap proyek pemerintah benar-benar dilaksanakan secara profesional dan akuntabel,” pungkasnya.













