BeritaPolitik

APBD Sumenep 2027 Disetujui Meski Mengalami Defisit antara Pendapatan dan Belanja

Avatar
×

APBD Sumenep 2027 Disetujui Meski Mengalami Defisit antara Pendapatan dan Belanja

Sebarkan artikel ini
APBD Sumenep 2027 Disetujui, Pendapatan Rp2,12 Triliun dan Belanja Rp2,26 Triliun
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Sumenep terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027. (Foto: Humas DPRD)

Mediapribumi.id, Sumenep — Rancangan APBD Sumenep Tahun Anggaran 2027 memasuki tahap persetujuan antara Pemkab dan DPRD Sumenep dengan pendapatan Rp2,12 triliun dan belanja Rp2,26 triliun.

Selisih keduanya menimbulkan defisit sekitar Rp140 miliar. Angka itu tertuang dalam sambutan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo yang disampaikan Wakil Bupati KH Imam Hasyim dalam rapat paripurna DPRD Sumenep di Ruang Paripurna, Kamis (22/10/2026).

Wakil Bupati menyebut angka-angka tersebut merupakan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD. Penyesuaian juga mengacu pada surat Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 tentang rancangan alokasi transfer ke daerah TA 2027.

Surat itu berkaitan dengan dana bagi hasil (DBH), perubahan komposisi DAU-BG dan DAU-SG, serta DAK nonfisik TKD guru yang meliputi tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan guru.

“Selain itu, ada penyesuaian Silpa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. H. Moh. Anwar, RSUD Abuya Kangean, dan puskesmas,” katanya.

Rinciannya, pendapatan daerah dalam Rancangan APBD 2027 ditetapkan Rp2.124.481.217.127,86, sedangkan belanja daerah Rp2.264.719.426.625,14. Selisihnya menghasilkan defisit anggaran Rp140.238.209.497,28.

Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan tercatat Rp165.238.209.497,28, sementara pengeluaran pembiayaan Rp25 miliar.

“Selisih keduanya menghasilkan surplus pembiayaan netto Rp140.238.209.497,28, sama persis dengan nilai defisit,” tambahnya.

Sebelum itu, Banggar DPRD Sumenep mengajukan lima rekomendasi atas Raperda APBD 2027 kepada pemerintah kabupaten. Rekomendasi itu dibacakan juru bicara Banggar, Wahyudi. Rekomendasi itu, pertama, Banggar meminta pendapatan transfer disesuaikan dengan surat Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026.

Kedua, Silpa BLUD RSUD dr. H. Moh. Anwar dan puskesmas diminta disesuaikan. Ketiga, belanja daerah harus ikut diselaraskan dengan perubahan pendapatan dan Silpa BLUD tersebut.

Keempat, Banggar mendorong optimalisasi fungsi Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pondok Bersalin Desa (Polindes), disertai pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan, terutama di wilayah kepulauan, agar layanan kesehatan merata dan berkualitas.

Kelima, pemerintah daerah diminta memberi perhatian lebih pada pembangunan dan rehabilitasi fasilitas keagamaan melalui Dinas Sosial, sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.

“DPRD melalui komisi-komisinya akan mengawasi ketat kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan seluruh program kerja,” tuturnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *