Mediapribumi.id, Sumenep — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keris di Sumenep, masih belum ada tanda-tanda pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Meski sebelumnya, perihal draft Perda Keris dan Naskah Akademik (NA) sudah diajukan kepada DPRD Sumenep.
“Draft Perda Keris dan Naskah Akademik (NA) sudah selesai dirancang bahkan telah diajukan ke DPRD sejak Desember 2023,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep Moh Iksan. Sabtu (30/3/2024).
Namun sampai saat ini, pihaknya juga masih belum menerima konfirmasi apapun terkait Perda Keris untuk pembahasan berikutnya.
“Jadi kami tinggal menunggu konfirmasi dari dewan, kapan akan dibahas,” imbuhnya.
Iksan mengatakan, dirinya sempat mendapat kabar terkait Program Legislasi Daerah (Prolegda) bahwa Perda Keris memang belum masuk.
Maka dari itu, pihaknya ingin menindaklanjuti hal yang menjadi kekurangan pada usulan Perda Keris tersebut.
Disamping itu, dirinya ia mengurai penyusunan Perda tersebut memang tidak serta merta bisa selesai dalam satu waktu, karena banyak pihak yang perlu dilibatkan, untuk menyusun naskah akademiknya, dikerja sama dengan Universitas Brawijaya Malang hingga melibatkan para pecinta keris setempat dalam FGD.
Iksan menilai, bahwa Perda Keris memang menjadi satu-satunya di Indonesia, sehingga tidak menutup kemungkinan membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Perda Keris ini menjadi satu-satunya yang dibuat di Indonesia, jadi kalau pembentukannya memakan waktu lama, ya wajar,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumenep, Juhari menjelaskan, bahwa Perda tersebut tak kunjung disahkan karena masih ada administrasi yang belum terpenuhi.
“Pada saat rapat koordinasi terakhir sebelum Pemilu itu Naskah Akademik (NA) Perda Keris belum lengkap, sehingga waktunya habis untuk Propemperda,” jelasnya.
Oleh sebab itu Juhari mengimbau, jika Perda tersebut ingin dimasukan pada Propemperda 2024, maka pihak yang bersangkutan harus merampungkan persyaratan administrasi sekaligus NA-nya.
Dengan begitu, pihaknya bisa segera mengakomodir dan memasukkannya pada Propemperda 2024.
“Supaya kami di BPPD siap untuk mengintervensi dan mengakomodir untuk dimasukkan ke Propemperda. Makin cepat makin baik, karena ini sudah lompat tahun,” tukasnya.