Mediapribumi.id, Sumenep — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (02/06/2025), di Kantor DPRD Sumenep.
Juru bicara BP2D, Abd. Rahman, dalam keterangannya menegaskan bahwa upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), menjadi langkah strategis untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan.
“Sebagai daerah otonom, Sumenep punya tanggung jawab untuk menghadirkan pemerintahan yang berpihak kepada masyarakat. Salah satunya dengan memperkuat kapasitas fiskal melalui pajak dan retribusi,” ungkapnya.
Perubahan Perda ini, merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui surat bernomor 900.1.13/2052/Keuda yang mengamanatkan revisi terhadap regulasi eksisting.
Revisi ini juga didasarkan pada penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta PP Nomor 35 Tahun 2023 mengenai ketentuan umum pajak daerah dan retribusi.
Rahman menjelaskan, bahwa pembahasan Raperda telah melalui telaah mendalam bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Evaluasi terhadap dinamika realisasi PAD juga menjadi pertimbangan penting agar perubahan yang diajukan benar-benar menyentuh kebutuhan riil di lapangan.
“Kami berharap revisi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi mampu memberikan dampak nyata berupa peningkatan penerimaan daerah. Ujungnya tentu pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Langkah revisi ini dipandang sebagai penyempurnaan sistem pemungutan pajak dan retribusi yang lebih adil, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Dengan regulasi yang diperbarui, Pemerintah Kabupaten Sumenep menargetkan tumbuhnya sistem keuangan daerah yang sehat, berkelanjutan, serta memperkuat kemandirian fiskal dalam jangka panjang.













