Pemerintahan

DPMD Sumenep Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan, Bupati Fauzi Tekankan Percepatan Implementasi

Avatar
915
×

DPMD Sumenep Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan, Bupati Fauzi Tekankan Percepatan Implementasi

Sebarkan artikel ini
DPMD Sumenep Sosialisasikan Program Ketahanan Pangan, Bupati Fauzi Tekankan Percepatan Implementasi
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo

Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai mensosialisasikan penggunaan minimal 20 persen Dana Desa (DD) untuk mendukung program ketahanan pangan.

Sosialisasi yang digelar di Pendopo Keraton Sumenep pada Senin (17/3/2025) ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa (Kades) dari 330 desa yang tersebar di daratan dan kepulauan Sumenep.

Program ini menjadi bagian dari upaya mendukung kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran, yang menargetkan ketahanan pangan nasional pada tahun 2026.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa program ini harus segera diimplementasikan guna memastikan ketersediaan pangan secara mandiri di tingkat desa.

“Program ketahanan pangan ini bukan hanya penting untuk keberlanjutan hidup masyarakat, tetapi juga sebagai strategi meningkatkan kesejahteraan desa. Oleh karena itu, saya minta seluruh kepala desa segera mengalokasikan 20 persen Dana Desa untuk program ini,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan anggaran.

“Dana Desa harus digunakan secara tepat sasaran dan melibatkan masyarakat. Kami akan melakukan pengawasan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga,” ujarnya.

Selanjutnya, Bupati Fauzi juga menekankan bahwa Sumenep memiliki potensi besar dalam sektor perikanan, perkebunan, dan peternakan yang dapat dioptimalkan demi ketahanan pangan.

Ia berharap desa-desa mampu menggali dan memanfaatkan potensi tersebut agar dapat berkontribusi pada swasembada pangan nasional.

Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan telah diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025.

“Setiap desa wajib mengalokasikan dana ini untuk sektor pangan, baik yang bersifat hewani maupun nabati. Hal ini untuk memperkuat ketahanan pangan dari tingkat desa hingga nasional,” jelasnya.

Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai program ketahanan pangan, seperti peternakan sapi, ayam, ikan kakap, hingga budidaya tanaman pangan seperti padi, jagung, dan sayuran.

Untuk memastikan program ini berjalan efektif, Pemkab Sumenep akan memberikan pendampingan, fasilitasi, serta pengawasan ketat terhadap penggunaan dana tersebut.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri