Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten Sumenep akan alokasikan anggaran untuk pengadaan alat pembakar sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang ada di Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Sumenep.
Alat tersebut adalah Insinerator yang telah teruji lulus uji emisi dan sudah terverifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Sehingga, sampah yang di bakar tersebut tidak akan menimbulkan polusi udara.
Saat ini, TPST Arjasa sudah memiliki alat Inisinerator dengan kapasitas 400 kilogram setiap harinya. Alokasi yang baru ini akan ditingkatkan menjadi 3 ton setiap hari, dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep tahun 2025 denga nilai Rp. 1,3 miliar.
“Kami sudah mengusulkan di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2025 untuk pengadaan yang 3 ton ini,” jelas Kepala DLH Sumenep, Arif Susanto kepada media ini. Sabtu (26/04/2025).
Hal ini dilakukan agar sampah di TPST tersebut dapat terurai dan tidak menumpuk. Dan abu hasil pembakarannya bisa bermanfaat seperti bisa dijadikan pupuk.
Sebelumnya, masyarakat sekitar ramai membicarakan tumpukan sampah di pinggir TPST, kemudian pemerintah setempat bersama masyarakat berinisiatif untuk membersihkan sampah dan dimasukkan ke TPST.
“Itu disebabkab, ada beberapa oknum yang membuang sampah di luar TPST, sehingga menjadi berserakan di luar,” tambah Arif.
Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim saat berkunjung ke TPST itu, menyampaikan akan membangun jalan di samping TPST untuk mempermudah masyarakat membuang sampah dan akan menyiapkan lahan untuk investor yang siap mengolah sampah.
Arif menegaskan hal itu sudah terkoordinasi, dan akan dibangun dalam waktu dekat melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Namun, investor yang akan mengelola sampah butuh kajian, terkait keuntungannya,” tandas Arif.