Mediapribumi.id, Sumenep — Menjelang Lebaran 2025, Bupati Sumenep, Jawa Timur, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengeluarkan kebijakan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik dan keperluan pribadi.
Larangan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga integritas penggunaan fasilitas negara sesuai peruntukannya.
“Mobil dinas adalah fasilitas negara untuk mendukung pekerjaan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik. Saya harap aturan ini dipatuhi,” ujar Fauzi pada Senin (24/03/2025).
Pemkab Sumenep berkomitmen melakukan pengawasan ketat guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kendaraan dinas selama masa mudik Lebaran. ASN yang melanggar aturan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai solusi, Pemkab Sumenep telah menyiapkan program mudik gratis khusus bagi masyarakat, terutama mereka yang berasal dari wilayah kepulauan.
Langkah ini diambil, untuk membantu masyarakat mudik dengan aman dan nyaman tanpa terbebani biaya transportasi.
“Kami ingin membantu masyarakat, terutama yang berasal dari kepulauan, agar bisa mudik dengan aman dan nyaman,” tambah Fauzi.
Selain itu, Pemkab Sumenep juga bersinergi dengan berbagai instansi guna memastikan perayaan Lebaran berjalan aman dan tertib. Sektor transportasi, kesehatan, dan keamanan tetap dioptimalkan untuk mengantisipasi lonjakan pemudik serta wisatawan yang berkunjung ke Sumenep.
Sumenep bukan hanya menjadi tujuan mudik bagi warganya yang merantau, tetapi juga destinasi wisata bagi pengunjung dari luar daerah.
“Kami ingin memastikan semuanya berjalan lancar,” pungkas Fauzi.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Sumenep berharap mudik Lebaran 2025 dapat berlangsung tertib dan fasilitas negara tetap digunakan sesuai aturan.