Mediapribumi.id, Sumenep — Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, saat ini sedang melakukan dua pengurusan perizinan untuk beroperasi.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Budhi Utama menyebut, dari berbagai APHT di Indonesia, Sumenep saat ini sudah siap beroperasi.
“APHT yang saat ini sudah beroperasi di Kudus, Soppeng, dan Mataram. Ada satu lagi di Sumenep yang saat ini sudah siap operasi,” katanya dalam Konferensi Pers Kementerian Keuangan bertajuk APBN KiTa di Jakarta pada Selasa (14/10/2025).
Sementara, Direktur PD Sumekar, Hendri Kurniawan, membenarkan pernyataan tersebut. Ia mengaku tengah melakukan sejumlah persiapan agar APHT Sumenep dapat segera beroperasi.
“Secepatnya. Estimasi kalau tidak ada kendala dan lancar, November sudah bisa beroperasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Plt. Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), Sumenep, Didik Prayitno menyebutkan, saat ini sedang mengurus dua perizinan yang belum selesai, yakni uji tar dan nikotin serta hak kekayaan intelektual merek.
“Penguruzan uji tar dan nikotin di fasilitasi oleh PD Sumekar, dan pengurusan hak kekayaan intelektual di fasilitasi oleh DKUPP,” terangnya.
Menurutnya, ada 11 perusahaan rokok yang akan beroperasi dalam APHT Sumenep yang ada di Kecamatam Guluk-Guluk tersebut.
Namun, karena perizinannya belum selesai semua, sampai saat ini belum ada perusahaan yang beroperasi.
“Saat inu sedang melakan perekrutan tenaga kerja. Kalau izin sudah lengkap nanti akan beroperasi,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui PMK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur pembentukan APHT sebagai upaya mendukung industri hasil tembakau serta memberi kemudahan dalam perizinan, produksi, dan pembayaran cukai.













