Berita

Aktivis FPK Audiensi dengan Kapolres Baru Sumenep: Soroti Galian C Ilegal, Narkoba, dan Peredaran Miras

Avatar
814
×

Aktivis FPK Audiensi dengan Kapolres Baru Sumenep: Soroti Galian C Ilegal, Narkoba, dan Peredaran Miras

Sebarkan artikel ini
Aktivis FPK Audiensi dengan Kapolres Baru Sumenep: Soroti Galian C Ilegal, Narkoba, dan Peredaran Miras
Aktivis FPK setelah gelar audensi dengan Kapolres Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Front Pejuang Keadilan (FPK) bergerak cepat menyambut kedatangan Kapolres baru Sumenep, AKBP Rivanda, dengan menggelar audiensi di ruang kerjanya pada Senin (28/04/2025).

Dalam pertemuan tersebut, FPK langsung menyuguhkan sederet persoalan krusial yang dinilai selama ini kurang mendapat penanganan tegas dari pihak kepolisian.

Audiensi ini menjadi alarm awal bagi AKBP Rivanda, yang baru sehari menjabat, untuk mengkaji serius berbagai pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat. Mulai dari maraknya aktivitas tambang ilegal (galian C), peredaran narkoba yang tak kunjung menyentuh bandar besar, hingga penyebaran minuman keras yang semakin mengkhawatirkan.

Koordinator FPK, Abd. Halim, dengan tegas mengungkapkan bahwa praktik tambang ilegal di Sumenep sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian konkret. Ia menyoroti dampak kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, hingga ancaman keselamatan masyarakat akibat aktivitas galian C ilegal tersebut.

“Padahal sudah jelas dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap usaha tambang tanpa izin resmi diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah. Tapi, hingga kini, aktivitas itu terus dibiarkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, FPK juga menyoroti lemahnya penindakan terhadap peredaran narkoba. Halim menyebut, selama ini penanganan lebih banyak menyasar pengguna, sementara bandar dan jaringan pengedar besar tetap bebas berkeliaran. Kondisi ini dianggap menciptakan ketimpangan hukum dan memperparah peredaran narkotika di Sumenep.

“Parahnya lagi, temuan kami menunjukkan peredaran minuman keras sudah sangat mengkhawatirkan. Berlangsung terang-terangan, dengan suplai tetap yang hingga kini belum tersentuh aparat,” lanjut Halim.

Dalam audiensi tersebut, FPK juga menegaskan bahwa mereka telah mengantongi sejumlah bukti terkait aktivitas galian C ilegal dan beberapa toko yang kuat indikasinya menjadi pusat suplai minuman keras di Kabupaten Sumenep.

Menyikapi aspirasi itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti. Ia menyetujui semua tuntutan FPK dan berjanji akan mengambil langkah serius.

“Persoalan ini akan kami tindaklanjuti. Namun kami mohon diberi waktu satu sampai dua bulan kerja, karena kasus-kasus seperti ini pasti ada backingan kuat di belakangnya. Kami juga butuh dukungan dari teman-teman FPK dan masyarakat,” tegas Kapolres.

Ada tiga poin penting yang disepakati dalam audiensi tersebut:

1. Penutupan total seluruh aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Sumenep.

2. Pengusutan dan penindakan tegas terhadap bandar narkoba, bukan hanya pengguna.

3. Pemberantasan tempat-tempat yang menjadi pusat suplai minuman keras di Kabupaten Sumenep.

Audiensi ini menjadi sinyal kuat bahwa di bawah kepemimpinan baru AKBP Rivanda, masyarakat Sumenep berharap penegakan hukum bisa lebih tajam, adil, dan nyata dirasakan.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri