BeritaPemerintahan

Ada Lima ASN di Sumenep Terancam Sanksi setelah Mangkir Tanpa Alasan Usai Libur Idulfitri

Avatar
713
×

Ada Lima ASN di Sumenep Terancam Sanksi setelah Mangkir Tanpa Alasan Usai Libur Idulfitri

Sebarkan artikel ini
Ada Lima ASN di Sumenep Terancam Sanksi setelah Mangkir Tanpa Alasan Usai Libur Idulfitri
Tampak depan kantor BKPSDM Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep — Libur panjang Idulfitri 1446 Hijriah tampaknya dimanfaatkan berlebihan oleh sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Sebanyak lima ASN dilaporkan mangkir dari tugas tanpa memberikan keterangan pada hari pertama kerja usai libur lebaran, Senin (14/04/2025). Mereka kini terancam dikenai sanksi disiplin kepegawaian.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Arif Firmanto, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Miftahul Arifin, menyampaikan bahwa dari total 2.095 ASN, sebanyak 2.005 orang hadir tepat waktu. Namun, masih ada 180 ASN yang tercatat tidak masuk kerja dengan berbagai alasan.

“Dari 180 ASN yang absen, ada yang sakit, cuti, izin, serta sedang bertugas di luar. Tapi, yang menjadi perhatian serius, ada 10 ASN yang tidak memberikan keterangan sama sekali. Lima di antaranya sudah masuk tahap penjatuhan sanksi,” ungkap Arifin, Selasa (15/04/2025).

Kelima ASN tersebut berasal dari beberapa unit kerja, yakni tiga orang dari Sekretariat Daerah, satu dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan satu lagi dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora).

Selain itu, lima ASN lainnya juga tengah menjalani proses administratif lanjutan. Satu orang dalam proses sanksi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, satu sedang mengurus pensiun di Dinas Pendidikan, satu sedang diperiksa di internal OPD tempatnya bertugas, satu ASN kecamatan dalam proses pemberhentian karena dugaan tindak pidana korupsi, dan satu lagi dari Kelurahan Karangduak sedang menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa.

Proses absensi ASN dilakukan secara digital dengan dua metode, yaitu pelacakan titik koordinat lokasi kerja masing-masing dan titik koordinat halaman Kantor Bupati Sumenep bagi yang hadir dalam apel.

“Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran disiplin. Kelima ASN yang mangkir ini akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Arifin.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri