BeritaPemerintahan

Perlindungan Penyandang Disabilitas dalam Ketenagakerjaan, Kepala Disnaker Sumenep: Belum ada Pendaftar

Avatar
665
×

Perlindungan Penyandang Disabilitas dalam Ketenagakerjaan, Kepala Disnaker Sumenep: Belum ada Pendaftar

Sebarkan artikel ini
Perlindungan Penyandang Disabilitas dalam Ketenagakerjaan, Disnaker Sumenep: Belum ada Pendaftar
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Heru Susanto.

Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, terus memperkuat komitmennya dalam melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas, melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Salah satu fokus utama dalam regulasi ini adalah perlindungan hak penyandang disabilitas dalam dunia ketenagakerjaan.

Dalam Perbup tersebut ditegaskan, bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak, sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya (Pasal 13).

Bahkan, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pelatihan kerja secara berjenjang mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga mahir, guna meningkatkan kompetensi kerja penyandang disabilitas (Pasal 17).

Pemerintah juga diamanatkan untuk memfasilitasi bursa kerja khusus penyandang disabilitas setidaknya satu kali setiap tahun (Pasal 21).

Selain itu, dunia usaha didorong untuk membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas, dengan ketentuan minimal satu orang penyandang disabilitas untuk setiap 100 pekerja (Pasal 26).

Perbup ini, juga mengatur perlindungan di lingkungan kerja, mulai dari fasilitas kerja yang aksesibel (Pasal 30), jaminan sosial dan keselamatan kerja (Pasal 31), hingga kewajiban perusahaan memberikan dokumen kontrak kerja secara resmi kepada penyandang disabilitas (Pasal 29).

Tak hanya itu, perusahaan yang dinilai berkontribusi besar dalam pemberdayaan penyandang disabilitas juga akan mendapatkan penghargaan khusus dari Bupati (Pasal 32), sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian terhadap kesetaraan kesempatan kerja.

Sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi, Perbup ini turut mendorong pengembangan usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan.

Disamping itu, Pemerintah Daerah juga didorong untuk bekerja sama dengan pelaku usaha untuk mengalokasikan proses produksi atau distribusi produk bagi penyandang disabilitas (Pasal 24).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Heru Susanto menjelaskan, pihaknya terus berupaya untuk mengakomodir penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan.

“Kami sudah melakukan beberapa hal seperti sosialisasi yang disampaikan kepada komunitasnya,” jelas Heru. Selasa (22/07/2025).

Untuk meningkatkan kompetensinya, Disnaker menyediakan pelatihan kepada penyandang disabilitas dan diberikan akses khusus tanpa seleksi.

Namun, menurut Heru, sampai saat ini meskipun sudah diumumkan dan disosialisasikan belum ada penyandang disabilitas yang mendaftar pelatihan. Selain itu, juga belum ada penempatan kerja.

“Kami janji, kalau ada disabilitas yang mendaftar pelatihan akan kami berikan bimbingan khusus,” tegasnya.

Untuk menjamin perlindungan terhadap penyandang disabilitas, ia melakukan sosialisasi agar perusahaan tidak memarginalisasi. Jika terjadi demikian, dapat dilaporkan kepada Disnaker Sumenep yang nantinya akan dilakukan pembinaan.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep