Mediapribumi.id, Sumenep — Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana umrah yang menyeret nama biro perjalanan PT Annuqa.
Tersangka berinisial A.M.B, yang diduga sebagai otak kejahatan ini, telah resmi ditahan setelah menipu 60 calon jamaah Masjid Al-Falah dengan kerugian total mencapai Rp2,1 miliar.
Kepala Seksi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa tersangka menawarkan paket umrah berdurasi 16 hari pada 10 hari terakhir Ramadan 2023 dengan biaya Rp. 30 juta per orang. Padahal, tersangka tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama untuk memberangkatkan jamaah.
Modus penipuan ini bermula pada Agustus 2022, saat sejumlah warga Pamekasan mulai berkonsultasi ke PT Annuqa. Mereka tertarik karena biro ini pernah memberangkatkan jamaah pada 2019.
Dana yang dikumpulkan bervariasi mulai dari uang muka, pelunasan, hingga tambahan biaya mendekati jadwal keberangkatan, yang ditetapkan pada 4 April 2023.
Namun, di hari H, keberangkatan dibatalkan secara mendadak dini hari dengan dalih pelunasan tiket belum dilakukan.
Keesokan harinya, para jamaah dikumpulkan di rumah salah satu korban. AMB kembali hadir, kali ini bersama seseorang bernama Sabar, yang mencoba meredam amarah jamaah dengan menawarkan dua pilihan: tetap berangkat atau refund. Sayangnya, janji refund yang dijanjikan paling lambat 30 April 2023 tidak pernah ditepati.
Merasa ditipu, para korban akhirnya melapor ke Polres Sumenep. Penyidik menyita sejumlah barang bukti mulai dari kwitansi pembayaran, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, hingga rekaman komunikasi digital. Bukti-bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka memang tidak berniat memberangkatkan jamaah.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat,” kata AKP Widiarti. Rabu (28/05/2025).
Atas perbuatannya, A.M.B dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subs Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman penjara enam tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap biro perjalanan umrah ilegal yang memanfaatkan kepercayaan umat demi keuntungan pribadi.













