Berita

Parah! Oknum Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Polisi, Setelah Ngedar Narkoba

Avatar
1311
×

Parah! Oknum Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Polisi, Setelah Ngedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Parah! oknum Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, saat konferensi pers.

Mediapribumi.id, Sumenep — Sebanyak 3 orang, asal Kecamatan Talango, diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep, karena penyalahgunaan narkotika.

Masing-masing dari ketiganya, adalah ES alamat Desa Palasa, KA alamat Desa Talango dan BEI alamat Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Dari ketiga orang tersebut, BEI merupakan mantan Kepala Desa yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menerangkan, kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024, sekira Pukul 15.30 WIB.

Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep, menangkap ES dan KA yang sedang berpesta narkoba jenis sabu, di ruang tamu rumah milik MIS yang ada di Desa Gapurana.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti. Kemudian setelah ditunjukkan, tersangka mengakui telah menggunakan narkotika. Setelah dilakukan intrograsi terhadap kedua terlapor bahwa barang tersebut dibeli dari BEI,” terang AKBP Henri, saat konferensi pers. Kamis (05/12/2024).

Kemudian, lanjut AKBP Henri, pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB, dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Anwar Subagyo, melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik BEI, Desa Palasa, Kecamatan Talango.

“Di dalam ruang kamar tidur terlapor BEI, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, yang kemudian ditunjukkan atau diperlihatkan kepada terlapor dan diakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya,” tuturnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan antara lain, sabu dengan berat netto lk 15,76 gram dengan rincian:

1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 2,7 gram, 1 poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,03 gram, 1 poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,38 gram, 1 poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,19 gram, 1 poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,19 gram, 1 poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,27 gram.

Serta, seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam.

Ada juga, 6 buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 unit handphone merk Vivo warna silver, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 pack sedotan plastik warna putih, 6 pack plastik klip bening, 2 kotak warna hitam.

Akibat perbuatannya, ES dan KA, terjerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan BEI, dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp. 10 milyar, ditambah 1/3,” tukasnya.

Google News

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep