Mediapribumi.id, Sumenep — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep mencatat sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah setempat hingga 7 September 2026. Dari seluruh kasus yang tercatat, kekerasan seksual terhadap anak menjadi kasus dengan jumlah terbanyak.
Berdasarkan data Dinsos P3A Sumenep, kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak tercatat sebanyak 10 kasus, jumlah tertinggi dibandingkan kategori kekerasan lainnya. Selain itu, tercatat pula tiga kasus penelantaran terhadap perempuan, dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), satu kasus pemerkosaan, dua kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, dan satu kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus lain yang turut tercatat meliputi satu kasus penganiayaan terhadap anak, satu kasus perundungan (bullying) terhadap anak, satu kasus penculikan anak, satu kasus pencurian dengan korban perempuan, satu kasus pelanggaran UU ITE terhadap anak, satu kasus perzinaan, dan satu kasus persetubuhan dengan kekerasan.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos P3A Sumenep, Diana Agus Sulistyowati, mengatakan pihaknya tidak dapat memastikan alasan pasti di balik masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sumenep.
“Itu kembali ke masing-masing individu dan kami tidak bisa menjelaskan apa alasan mereka melakukan pencabulan,” ujarnya, Senin (07/09/2026).
Diana menjelaskan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Sumenep umumnya berasal dari lingkungan terdekat korban, baik keluarga maupun orang di sekitar tempat tinggal korban.
“Keluarga terdekat itu, ya, bisa jadi orang tua korban atau familinya. Sedangkan orang lain itu tetangga, pacar, atau orang-orang di lingkungan korban,” imbuhnya.
Diana menyampaikan, korban kekerasan seksual umumnya mengalami trauma psikologis yang mendalam dan membutuhkan waktu pemulihan yang tidak singkat. Karena itu, UPTD PPA memberikan pendampingan sejak proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tahap persidangan, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Bahkan sampai setelah putusan inkrah, kami masih memberikan pendampingan. Karena kadang korban masih mengalami trauma yang cukup mendalam. Jadi, kami berikan pendampingan sampai mentalnya pulih,” tambahnya.
Pendampingan itu, kata Diana, juga menyasar keluarga korban untuk mengantisipasi tekanan dari pihak tersangka atau terduga pelaku selama proses hukum berjalan.
“Jadi, kami memberikan pendampingan karena khawatir keluarga korban itu mengalami tekanan dari pihak tersangka atau terduga pelaku,” paparnya.
Diana menyebut, kurangnya kewaspadaan keluarga turut menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko terulangnya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia mencontohkan salah satu kasus di Kecamatan Rubaru, di mana korban sempat menyampaikan pengalamannya kepada sang ibu, namun tidak direspons secara serius.
“Itu infonya korban sudah pernah cerita kepada ibunya, antara kejadian pertama dan kedua. Tapi si ibu tidak percaya. Mungkin si ibu beranggapan korban hanya mengada-ada. Akhirnya, itu terjadi berulang kali,” ujarnya.
Diana menambahkan, korban kerap berada dalam posisi tidak berdaya akibat ancaman maupun bujuk rayu yang dilakukan pelaku.
“Ada juga yang diiming-imingi terlebih dahulu. Ya, yang namanya anak kecil kalau sudah diiming-imingi atau bahkan diancam, kemungkinan akan mengikuti perintah dan kemauan terduga pelaku,” pungkasnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!














;