BeritaPemerintahan

Satpol PP Sumenep Tertibkan PKL Sepanjang Jalan Trunojoyo, Pedagang Depan Kampus UPI Sumenep Diberi Teguran Lisan

Avatar
81
×

Satpol PP Sumenep Tertibkan PKL Sepanjang Jalan Trunojoyo, Pedagang Depan Kampus UPI Sumenep Diberi Teguran Lisan

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Trunojoyo, Pedagang di Depan Kampus UPI Sumenep Diberi Teguran Lisan
Petugas Satpol PP Saat Memberikan Teguran Lisan Kepada PKL di Depan Kampus UPI Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Trunojoyo, Senin (18/05/2026).

Dalam operasi kali ini, petugas masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran lisan kepada para pedagang.

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tantribumlinmas) Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso, menegaskan bahwa Jalan Trunojoyo merupakan kawasan yang harus steril dari aktivitas PKL karena berstatus sebagai jalan Nasional.

Menurutnya, keberadaan pedagang di sepanjang jalan tersebut, khususnya di sekitar SPBU Desa Patean, Kecamatan Batuan atau depan kampus Universitas PGRI (UPI) Sumenep dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.

Ia menjelaskan, lokasi para pedagang berada di area putar balik kendaraan sehingga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Karena itu, Satpol PP meminta para PKL segera memindahkan aktivitas jualannya ke lokasi lain yang telah disediakan pemerintah.

Fajar mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali memberikan teguran kepada pedagang yang masih bertahan berjualan di kawasan tersebut. Namun hingga kini, masih ditemukan sejumlah PKL yang belum mengindahkan imbauan petugas.

Ia menambahkan, setelah tahapan teguran lisan dilakukan, Satpol PP bersama tim gabungan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) akan melaksanakan penertiban lanjutan apabila para pedagang tetap membandel.

“Sesuai prosedur, teguran lisan diberikan dua kali. Jika masih tidak dipatuhi, maka akan dilanjutkan dengan teguran tertulis hingga penertiban paksa,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP akan berkoordinasi dengan sejumlah OPD terkait. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep.

Fajar menegaskan, Satpol PP memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah, sementara OPD lain dilibatkan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Sementara itu, Pemkab Sumenep sebelumnya telah menyediakan lokasi relokasi bagi PKL di kawasan Taman Tajamara, Desa Kolor. Namun, keberadaan fasilitas tersebut rupanya belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh seluruh pedagang.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Masdawi, meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan aturan semata, tetapi juga harus menyiapkan solusi yang berpihak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurutnya, relokasi PKL harus dibarengi dengan penataan tempat usaha yang layak agar para pedagang tetap bisa menjalankan aktivitas ekonomi dengan nyaman.

Ia menilai kawasan Taman Tajamara masih memiliki ruang yang cukup untuk menampung PKL, meski perlu penataan lebih baik agar lebih tertib dan menarik.

Masdawi juga mendorong pemerintah daerah menyiapkan alternatif lokasi lain apabila kapasitas Taman Tajamara nantinya sudah tidak mencukupi.

“Kami akan menjadwalkan rapat dengar pendapat bersama pihak eksekutif untuk mencari solusi terbaik bagi para PKL,” katanya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep