BeritaPolitik

DPRD Sumenep Pastikan Pembahasan Raperda Berjalan Sesuai Mekanisme

Avatar
22
×

DPRD Sumenep Pastikan Pembahasan Raperda Berjalan Sesuai Mekanisme

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumenep Pastikan Pembahasan Raperda Berjalan Sesuai Mekanisme
Ketua Bapemperda DPRD Sumenep Saat Memimpin Rapat di Kantor DPRD Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menargetkan pembahasan 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dapat diselesaika

DPRD Sumenep Pastikan Pembahasan Raperda Berjalan Sesuai Mekanisme

n pada tahun ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrori mengatakan, seluruh raperda yang telah masuk dalam Propemperda 2026 merupakan prioritas yang harus segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, dari total 31 raperda tersebut, sebagian berasal dari usulan Pemerintah Kabupaten Sumenep dan sebagian lainnya merupakan inisiatif DPRD Sumenep.

Hosnan menjelaskan, jadwal pembahasan seluruh raperda nantinya akan ditentukan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen agar seluruh pembahasan dapat tuntas pada tahun ini.

“Semua raperda menjadi prioritas. Penjadwalannya nanti dibahas di Bamus,” ujarnya, Senin (11/05/2026).

Ia menambahkan, percepatan penyelesaian raperda tidak hanya bergantung pada DPRD Sumenep, tetapi juga berkaitan dengan proses di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami tetap berupaya agar seluruh raperda bisa selesai tahun ini, meskipun prosesnya juga bergantung pada percepatan di provinsi,” katanya.

Hosnan mengungkapkan, puluhan raperda tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan pembahasan dan seleksi di Bapemperda sebelum ditetapkan sebagai prioritas dalam Propemperda 2026.

Menurut dia, salah satu fokus utama dalam penyusunan raperda adalah mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjawab kebutuhan regulasi di Kabupaten Sumenep.

Selain mempertimbangkan urgensi, pembahasan raperda juga ditentukan berdasarkan kesiapan materi dan rancangan aturan yang telah disusun.

“Ada mekanisme kesiapan yang lebih dulu dibahas di Bapemperda, kemudian dilanjutkan di Bamus,” tuturnya.

Ia berharap seluruh proses pembahasan raperda dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti sehingga kebutuhan regulasi di Kabupaten Sumenep dapat segera terpenuhi.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep