Mediapribumi.id, Sumenep – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Kecamatan Batuan dan Kalianget masih dalam proses pembahasan, setelahnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan kemeterian terkait untuk mendapatkan persetujuan.
Saat ini yang sudah diajukan adalah RDTR Kecamatan Kota Sumenep dan masih menunggu Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Setelah dibahas rancangannya nanti akan kami ajukan ke kementerian terkait untuk dilakukan rapat kementerian lintas sektor (Linsek),” kata Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Hariyanto Efendi. Jumat (02/01/2026).
RDTR untuk dua kecamatan tersebut diperkirakan bisa selesai hingga akhir tahun 2026 ini. Nantinya akan dijadikan sebagai Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep dan diajukan kembali ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKBM untuk diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS).
“Drafnya sudah mulai kami susun sejak kemarin, nanti akan diajukan ke Pemprob dan Kementerian,” imbuhnya.
Menurut Fendi, pengajuan persetujuan RDTR ke kementerian saat ini membutuhkan proses yang cukup lama dan panjang karena harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat yang baru.
Ia menyontohkan, salah satunya terkait ketahanan pangan. Setiap daerah harus memiliki sawah yang perhitungan produksinya sesuai dengan kebutuhan pangan masyarakat.
Termasuk di Rencana Wilayah dan Tata Ruang (RTRW) harus menjaga luasan wilayah persawahan tersebut. Ketika mau dilakukan alih fungsi di salah satu persawahan, harus ada wilayah alternatif agar tidak mengurangi luasan minimal yakni produksi dari seluruh sawah sesuai dengan kebutuhan keseluruhan masyarakatKg
“Untuk penghitungannya dilakukan oleh dinas terkait yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP),” tandasnya.













