BeritaPemerintahan

RTH Minim, PUTR Sumenep Dorong Komitmen Bersama Jaga Ruang Hijau

Avatar
563
×

RTH Minim, PUTR Sumenep Dorong Komitmen Bersama Jaga Ruang Hijau

Sebarkan artikel ini
RTH Minim, PUTR Sumenep Dorong Komitmen Bersama Jaga Ruang Hijau
Hariyanto Efendi, Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah perkotaan.

Menurutnya, ketersediaan RTH di Sumenep saat ini masih terbatas. Salah satu penyebabnya karena aturan perundang-undangan menegaskan bahwa RTH secara legal diperuntukkan sebagai ruang publik, sehingga tidak bisa berada di atas tanah milik perseorangan.

“RTH masih minim. Sementara aset milik Pemkab yang bisa dimanfaatkan untuk RTH masih terbatas,” jelas Kepala Bidang Tata Ruang PUTR Sumenep, Hariyanto Efendi, Selasa (18/11/2025).

Hariyanto menyebut sejumlah RTH yang sudah ada seperti taman kota hingga pertamanan di tingkat RT/RW maupun desa. Namun, ia menegaskan bahwa menjaga kelestarian RTH membutuhkan sinergi seluruh pihak.

“Kita butuh komitmen bersama untuk menjaga RTH tetap lestari. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pengaturan mengenai daerah resapan air belum diatur secara khusus dalam tata ruang kabupaten. Beberapa kawasan resapan masih berada di wilayah kehutanan yang merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutani.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep