Mediapribumi.id, Sumenep — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 terkait tata niaga tembakau.
Ketua PC PMII Sumenep, Khoirus Soleh, menilai regulasi yang ada saat ini dinilai tumpang tindih, tidak efektif, dan gagal memberikan perlindungan nyata terhadap petani tembakau. Menurutnya, aturan tersebut lebih banyak mengatur administrasi dan teknis penjualan tembakau, tanpa memberikan jaminan kesejahteraan bagi petani.
“Perda dan Perbup yang ada hanya fokus pada aspek penjualan dan tata usaha, tanpa mekanisme perlindungan harga, asuransi gagal panen, maupun jaminan pembelian hasil olahan pabrik. Posisi tawar petani tembakau jadi lemah, sementara pabrikan memegang kendali penuh atas penentuan harga,” tegas Khoirus, Kamis (4/9/2025).
Kritik Pasal Kontroversial dan Sanksi Lemah
PMII Sumenep juga menyoroti Pasal 17 dalam Perda, yang memperbolehkan adanya sumbangan dari pihak ketiga, termasuk pabrikan dan pelaku usaha. Khoirus menilai aturan ini berpotensi membuka ruang pungutan liar dan gratifikasi terselubung karena minimnya transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, Khoirus menilai sanksi administratif dalam Perda, khususnya pada pasal 18 hingga 22, terlalu lemah. Denda maksimal hanya Rp50 juta, tanpa adanya ancaman pencabutan izin atau sanksi pidana bagi pelanggar. “Sanksi yang lemah membuat aturan ini tidak menimbulkan efek jera dan merugikan petani,” ujarnya.
Perbup Baru Dinilai Belum Menjawab Masalah
Pemkab Sumenep sebenarnya telah menerbitkan Perbup Nomor 30 Tahun 2024 sebagai revisi atas Perbup Nomor 29 Tahun 2024. Perbup ini mengatur tata niaga tembakau, termasuk perizinan, jadwal pembelian, serta kewajiban publikasi informasi. Namun, menurut Khoirus, kebijakan tersebut masih belum cukup.
“Perbup ini hanya fokus pada mekanisme izin pembelian, penetapan harga berbasis titik impas, penimbangan, hingga aturan pembungkus. Tapi tidak ada jaminan kesejahteraan petani, tanggung jawab sosial perusahaan, perlindungan mutu, atau aspek lingkungan,” jelasnya.
Tuntutan PC PMII Sumenep
Untuk memperbaiki tata kelola tembakau, PC PMII Sumenep mendesak DPRD dan Pemkab Sumenep segera membahas Rancangan Perda (Raperda) Pengusahaan Tembakau. Dalam rilis resminya, PMII menyampaikan beberapa tuntutan utama:
1. Segera revisi Perda Tembakau yang sudah tidak relevan dan tidak berpihak pada petani.
2. DPRD Sumenep segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) paling lambat 2 x 24 jam.
3. Penyusunan naskah akademik wajib melibatkan perguruan tinggi lokal dan aktivis Sumenep.
4. Memasukkan sejumlah poin penting dalam Perda baru, antara lain:
a. Perlindungan dan jaminan kesejahteraan petani.
b. Penegasan sanksi mulai dari penyidikan hingga pidana.
c. Penghapusan Pasal 17 terkait sumbangan pihak ketiga, diganti dengan pungutan resmi berbasis regulasi.
d. Memuat aspek lingkungan dan kesehatan.
e. Memastikan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
f. Mendorong partisipasi semua stakeholder.
g. Penetapan upah layak bagi buruh tembakau.
h. Standarisasi penilaian tembakau dengan alat grader otomatis, bukan manusia.
Khoirus menegaskan, jika Pemkab dan DPRD tidak segera menindaklanjuti, PMII Sumenep siap menggalang gerakan lebih besar bersama petani dan masyarakat untuk menolak regulasi yang merugikan.
“Petani adalah tulang punggung perekonomian Sumenep. Kalau kebijakan tidak memihak pada mereka, maka pemerintah gagal menjalankan amanat konstitusi,” pungkasnya.













