Berita

DPRD Sumenep Mendesak Pencabutan Izin Agen Jika Terbukti Tahan Kartu KPM PKH di Sapeken

Avatar
1044
×

DPRD Sumenep Mendesak Pencabutan Izin Agen Jika Terbukti Tahan Kartu KPM PKH di Sapeken

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumenep Mendesak Pencabutan Izin Agen Jika Terbukti Tahan Kartu KPM PKH di Sapeken
Syamsul Bahri, Komisi IV DPRD Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, menegaskan, bahwa akan mendesak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, dan Bank Mandiri untuk mencabut izin agen jika terbukti menahan kartu PKH milik KPM.

Hal itu disampaikan menyusul temuan Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS), bahwa sekitar 100 kartu PKH ditahan oleh salah satu agen di Desa Saur Saebus. Selain itu, juga terkait dugaan adanya pemotongan administratif yang besar dan tidak sesuai prosedur.

“Kami akan mendengarkan aspirasi para teman-teman mahasiswa ini,” tegas Syamsul Bahri, Anggota Komisi IV, DPRD Sumenep. Jumat (22/08/2025).

Ia juga menegaskan, akan menindak lanjuti suara yang disampaikan aktivis HIMPASS tersebut, yang notabene menyangkut hajat hidup orang banyak.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mendesak Dinsos P3A Sumenep dan Bank Mandiri untuk mencabut izin agen tersebut jika memang benar terbukti menahan kartu milik KPM PKH.

“Saya juga sudah menyampaikan kepada pandamping PKH agar agen yang menahan kartu PKH segera dikembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya.

Sebelumnya, HIMPASS melakukan audiensi ke DPRD Sumenep, namun berujung kekecewaan karena tidak ditemui oleh Komisi IV.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep