BeritaPemerintahan

Warung Penyedia Makanan dan Minuman yang Memiliki Tempat Duduk Termasuk Restoran, Wajib Bayar Pajak

Avatar
×

Warung Penyedia Makanan dan Minuman yang Memiliki Tempat Duduk Termasuk Restoran, Wajib Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini
Warung Penyedia Makanan dan Minuman yang Memiliki Tempat Duduk Termasuk Restoran, Wajib Bayar Pajak
Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian, dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD)Bapenda Sumenep, Suhermanto.

Mediapribumi.id, Sumenep — Setiap usaha yang menyediakan makanan dan minuman di Kabupaten Sumenep mendapatkan kewajiban untuk membayar pajak sebesar 10 persen, kali ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat masih menyisir usaha yang sudah berada di bangunan permanen.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep menjelaskan definisi restoran dalam ketentuan pajak kini diperluas. Usaha kuliner tak lagi harus berskala besar atau mewah untuk dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman, namun, cukup menyediakan tempat makan dengan meja dan kursi.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian, dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD)Bapenda Sumenep, Suhermanto, menjelaskan ketentuan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang diturunkan melalui PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di tingkat kabupaten, ketentuan itu tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang direvisi menjadi Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan tersebut, pajak restoran resmi berganti nama menjadi PBJT Makanan dan Minuman, yang terbagi dua kualifikasi: restoran dan jasa boga (katering).

“Restoran itu jangan dianggap harus yang mewah-mewah. Pokoknya menyediakan tempat, ada meja dan kursi, itu sudah masuk kategori restoran,” jelasnya, Selasa (11/08/2026).

menambahkan bahwa penetapan kategori tidak dihitung berdasarkan besaran modal usaha, melainkan dari definisi layanan yang diberikan.

Meski definisi meluas, Suhermanto menegaskan penertiban dilakukan bertahap. Prioritas saat ini adalah usaha dengan tempat permanen.

Usaha nonpermanen seperti warung pinggir jalan yang sudah menyediakan meja dan kursi disebut berpotensi menjadi sasaran berikutnya, seiring makin matangnya regulasi tersebut.

Ia membedakan hal ini dengan usaha yang hanya menyediakan makanan dan minuman serta tidak menyediakan fasilitas makan di tempat, menurutnya, hal ini tidak termasuk sebagai retoran.

“Langkah bertahap ini dilakukan untuk menghindari kesan pemungutan pajak yang tidak adil. Kalau ada yang dikenakan dan ada yang tidak, nanti Pemda bisa dianggap tidak adil,” ujarnya.

Selain kualifikasi berdasarkan fasilitas yang disediakan tersebut, usaha yang memiliki kewiban pajak 10 persen minimal omzet Rp6 juta per bulan.

“Omzet yang dimaksud adalah total penjualan, bukan keuntungan bersih. Usaha dengan omzet di bawah angka itu tidak termasuk,” tambahnya.

Untuk wajib pajak yang sudah masuk kategori namun belum patuh, Suhermanto menyebut pihaknya akan menempuh jalur pembinaan dan peringatan terlebih dahulu sebelum penindakan lebih lanjut.

“Status perizinan usaha tidak memengaruhi kewajiban pajak. Dua hal ini berbeda secara regulasi, meskipun belum erizin tetap wajib membayar pajak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suhermanto mengungkapkan kantin sekolah dengan jumlah rombongan belajar (rombel) besar berpotensi mencapai ambang batas omzet Rp6 juta per bulan.

Namun Bapenda belum menyasar kantin sekolah secara khusus, dan masih mendalami apakah kantin dikelola pihak sekolah atau pihak luar sebelum menentukan skema kontribusinya.

“Kami sudah melaukan koordinasi dengan OPD pengampu dan masih dalam kajian,” pungkasnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *