Mediapribumi.id, Sumenep — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan mengandalkan aplikasi digital bertajuk e-PBB. Langkah ini diambil untuk menghadirkan sistem pembayaran pajak yang lebih transparan, mudah diakses, dan akuntabel bagi masyarakat.
Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya mengatakan, kehadiran e-PBB dimaksudkan untuk mengatasi persoalan klasik yang selama ini membelit pengelolaan PBB-P2, yakni pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan milik perorangan maupun badan usaha, di luar kawasan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Menurut Ferdian, capaian ketetapan baku Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) selama ini masih jauh dari target akibat tingginya angka tunggakan. Ia menilai sistem manual yang selama ini berjalan menjadi akar masalah.
“Tingginya tunggakan ini tidak bisa dibiarkan. Sistem manual selama ini menjadi kendala utama,” ujar Ferdian.
Ia merinci sejumlah kelemahan sistem lama, mulai dari minimnya transparansi, wajib pajak yang kesulitan memeriksa tunggakan secara mandiri, celah kecurangan akibat pembayaran yang tidak langsung tercatat, hingga proses distribusi SPPT fisik yang berjalan lambat.
Bapenda merancang e-PBB dengan tiga sasaran utama. Pertama, mempercepat proses cetak dan distribusi SPPT agar lebih efisien. Kedua, mempermudah wajib pajak membayar PBB-P2 melalui kanal digital berbasis QRIS. Ketiga, memperkuat fungsi monitoring dan pengawasan penerimaan pajak.
Untuk mewujudkan sasaran tersebut, aplikasi ini dilengkapi tiga fitur utama: e-SPPT yang memungkinkan pencetakan mandiri di tingkat desa dan kelurahan, pembayaran via QRIS untuk pengecekan sekaligus pelunasan tagihan, serta sistem monitoring yang bisa diakses kecamatan dan desa.
Penerapan e-PBB dilakukan melalui empat tahapan. Tahap awal berupa pengembangan sistem oleh tim IT bersama koordinasi lintas pemangku kepentingan. Tahap kedua adalah peluncuran resmi aplikasi melalui portal e-pbb.sumenepkab.go.id pada 26 Oktober 2025. Selanjutnya, dilakukan sosialisasi kepada petugas kecamatan dan desa, sebelum akhirnya masuk tahap evaluasi berkala untuk menyempurnakan pelaksanaan sistem.
Ferdian menjelaskan, e-SPPT merupakan versi elektronik dari SPPT yang sebelumnya harus dikirim secara fisik ke rumah wajib pajak. Kini, dokumen tersebut dapat diakses, diunduh, dan dicetak sendiri secara digital oleh wajib pajak.
“Ini langkah maju signifikan. Aksesnya cepat, risiko dokumen hilang atau rusak berkurang, biaya lebih hemat, transparan, mendukung go green, dan langsung terintegrasi dengan sistem pembayaran,” terangnya.
Secara teknis, wajib pajak hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) beserta tahun pajak untuk masuk ke sistem. Setelahnya, aplikasi akan menampilkan rincian tagihan berikut kode QRIS dinamis yang dapat digunakan untuk membayar tunggakan beberapa tahun sekaligus dalam satu transaksi.
Sementara itu, pihak desa dan kelurahan mengakses sistem melalui login khusus menggunakan username, password, dan verifikasi kode OTP. Melalui akun tersebut, mereka dapat memanfaatkan sejumlah menu, di antaranya Bayar Massal, Piutang, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), serta Cetak Massal dan Cetak Individu SPPT.
Ferdian menegaskan, digitalisasi ini bukan sekadar upaya mempermudah layanan, melainkan juga bagian dari strategi menjaga keamanan penerimaan kas daerah.
“Digitalisasi tidak hanya mempermudah, tetapi juga mengamankan penerimaan kas daerah secara akuntabel,” tegas Ferdian.













