Mediapribumi.id, Sumenep — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep himbau masyarakat (pemilih) agar tidak menggunakan HP saat mencoblos di bilik suara pada Pemilu 14 Februari 2024 nanti.
Himbauan tersebut berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 dan 2, PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 serta Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Larangan membawa HP tersebut bertujuan untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang aman, adil, jujur dan rahasia.
“Pemilih tidak boleh menggunakan HP dan alat perekam gambar lain didalam bilik suara” tutur Ketua KPU Sumenep, Rahbini. Kamis (01/02/2024).
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di Kabupaten Sumenep saat betugas di TPS untuk terus mengingatkan para pemilih agar tidak membawa HP ke dalam bilik suara.
Selain itu, para petugas hendaknya terus mengawasi para pemilih dan memastikan tidak membawa HP.
“Setelah selesai mencoblos dan sudah keluar dari bilik suara, silahkan gunakan lagi telepon genggamnya,” tegasnya.