Mediapribumi.id, Sumenep — Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim menyayangkan sikap pelecehan atau radupaksa yang dilakukan oleh oknum pengurus pesantren di Pulau Kangean terhadap santriwatinya.
Wabup menilai, sikap oknum MS, sangat mencoreng serta merusak nama baik para ulama, tokoh masyarakat dan para ustad di lembaga serta pesantren.
“Mestinya sebagai pendidik (Ustad) bisa memberikan uswah (contoh yang baik) dari faktor moral, etika, akhlak maupun tingkah laku dalam kesehariannya,” kata KH. Imam Hasyim. Kamis (12/6/2025).
“Oknum ustad yang melakukan pelecehan terhadap santrinya itu, merupakan yang sangat tercela. Itu sangat mencoreng pendidik dan nama baik pesantren,” tambahnya.
Merespon sikap cepat penangkapan terhadap pelakau MS. Wabup KH. Imam Hasyim, mengapresiasi pihak Polres Sumenep, karena berhasil meringkus pelaku, dan meminta agar diproses secara hukum.
“Saya memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian, agar segera diproses secara hukum sesuai dengan pelanggarannya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, menurut keterangan Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada tahun 2021. Salah satu korban berinisial F, seorang santriwati, diminta oleh tersangka untuk mengantar air ke dalam kamarnya.
“Saat di dalam kamar itulah aksi bejat pertama dilakukan. Korban ketakutan karena tersangka merupakan pengasuh sekaligus pemilik pesantren. Setelah kejadian, korban diancam untuk tidak menceritakan kepada siapapun,” terang AKP Widiarti, Rabu (11/06/2025).
Tak berhenti sampai di situ, lima hari kemudian tersangka kembali mengulangi perbuatannya dengan modus serupa. Dari hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, terungkap bahwa korban tidak hanya satu.
“Total ada 10 santriwati yang menjadi korban kebejatan MS,” ungkap Widiarti.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Sumenep dan proses hukum sedang berjalan,” pungkasnya.













