BeritaPemerintahan

Upaya Pemkab Sumenep dalam Mengarusutamakan Penyandang Disabilitas

Avatar
870
×

Upaya Pemkab Sumenep dalam Mengarusutamakan Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Upaya Pemkab Sumenep dalam Mengarusutamakan Penyandang Disabilitas
Kepala Dinsos P3A Sumenep, Mustangin.

Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus mendorong pengarusutamaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Hal itu dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Sebelumnya, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep bersama USAID ERAT (Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien dan Kuat) menggelar Workshop Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemenuhan Hak Disabilitas, di Potre Koneng Hall Bappeda Sumenep, Selasa (05/11/2024).

“Saat ini sudah dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi di Kabupaten Sumenep,” terang Kepapa Dinsos P3A Sumenep, Mustangin.

Beberapa bentuk pelaksanaan untuk memberikan aksesibilitas kepada penyandang disabilitas diantaranya, pembangunan infrastruktur harus ada fasilitas khusus, seperti kantor pemerintah, pertamanan dan sebagainya.

“Acuan pembangunan di Kabupaten Sumenep salah satunya harus ramah terhadap penyandang disabilitas,” imbuhnya.

Kendati demikian, Mustangin mengakui masih membutuhkan evaluasi secara terus menerus untuk memaksimalkan perwujudan pengarusutamaan penyandang disabilitas.

“Karena masih ada beberapa fasilitas umum yang belum memiliki fasilitas untuk aksesibilitas,” tegasnya.

Dalam Perbup Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 4 (1), Ragam penyandang disabilitas meliputi:
a. penyandang disabilitas fisik;
b. penyandang disabilitas intelektual;
c. penyandang disabilitas emosional; dan
d. penyandang disabilitas sensorik.

Dalam Pasal 62 (1) mengamanatkan, Bupati memfasilitasi terwujudnya aksesibilitas penggunaan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kewenangannya.

Selanjutnya, pada Pasal 62 (2), fasilitas umum yang dimaksud meliputi:

a. bangunan umum;
b. jalan umum;
c. angkutan umum;
d. pertamanan; dan
e. Akses Pelayanan Umum.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep