Mediapribumi.id, Jatim — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan partai terkait ambang batas melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan menolak gugatan terkait batas usia pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Melalui putusan ini, MK membuka jalan bagi Partai Politik (Parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada yang dilaksanakan serentak pada 27 november 2024.
Kemudian DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk melakukan revisi UU Pilkada pada hari Rabu, 21 Agustus 2024. Revisi UU Pilkada tersebut tidak mengakomodasi Putusan MK no. 70/PUU-XXII/2024 dan kembali memasukkan pasal inkonstitusional pada Putusan no. 60/PUU-XXII/2024.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum BADKO HMI Jawa Timur, M. Yusfan Firdaus menyayangkan tindakan DPR RI tersebut, karena akan memengaruhi demokrasi yang ada di Indonesia.
“Revisi UU pilkada yang menganulir Putusan MK no. 70/PUU-XXII/2024 dan kembali memasukkan pasal inkonstitusional tentu bukan langkah baik dan akan menimbulkan situasi kacau pada proses demokrasi,” katanya kepada mediapribumi.id. Rabu (21/08/2024).
Dirinya menyebutkan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan pernyataan sikap secara resmi melalui siaran pers.
“Saya atas nama BADKO HMI JATIM sudah melayangkan pernyataan sikap terkait polemik yang kian memanas tersebut sebagaimana pernyataan sikap dengan nomor 02/B/sek/02/1446,” tegasnya.
Pemuda asal Probolinggo tersebut juga menyampaikan beberapa tuntutan yaitu:
1. Mengecam dan menolak Hasil Rapat Panja RUU Pilkada dan Badan Legislatif yang menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang Batas Usia Pencalonan Pilkada.
2. Mengecam dan menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang telah memasukkan kembali Pasal Inkonstitusional.
3. Atas nama rakyat meminta dan memerintahkan seluruh Wakil Rakyat (DPR RI) untuk menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif pada Rapat Paripurna DPR RI hari Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB sebagaimana Surat Undangan Rapat Paripurna Nomor B/9827/LG.02.03/8/2024.
4. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk tidak menyetujui Putusan Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB.