Mediapribumi.id, Sumenep — Terbitnya putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024 memberikan peluang baru bagi Kiai Ali Fikri untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Sumenep.
Sebelumnya Kiai Fikri telah mengantongi surat tugas dari DPP PPP untuk nyalon Bupati Sumenep, namun, pria yang merupakan Ketua DPC PPP Sumenep itu, tetap tak bisa maju di Pilkada 2024, tanpa membangun koalisi.
Akan tetapi dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengizinkan partai politik nonparlemen untuk mengajukan pasangan calon dengan syarat partai tersebut memperoleh 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif 2024.
Dengan begitu, hasil pemilihan legislatif 2024 yang menunjukkan perolehan PPP Sumenep meraih 9,63 persen suara, partai tersebut kini memiliki kesempatan untuk mengusung calon sendiri tanpa perlu membentuk koalisi.
Merespons keputusan tersebut, Kiai Ali Fikri mengaku gembira, pihaknya menilai keputusan MK sangat positif, terutama di tengah tren calon tunggal yang sedang meningkat.
Kiai Fikri berharap keputusan ini bisa segera diimplementasikan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan berlaku dalam Pilkada 2024.
“Keputusan ini sangat menggembirakan, apalagi di tengah maraknya calon tunggal,” kata Kiai Fikri melalui WhatsApp pada Rabu 21 Agustus 2024 malam.
Disinggung soal kemungkinan NasDem untuk membangun koalisi dengan PPP di Pilkada 2024, dirinya menyambut dengan baik hal tersebut.
Meski NasDem mematok bagi partai apapun yang ingin bergabung, maka kadernya juga harus maju di kontestasi politik tersebut. Ki Fikri, tidak mempermasalahkannya.
“Kami memang mengharapkan itu. Ajukan saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPD NasDem Moh Hosni menyatakan, bahwa partainya terbuka untuk kemungkinan koalisi dengan partai politik lain dalam Pilkada 2024, termasuk dengan PPP yang mengusung Ali Fikri sebagai Calon Bupati.
“NasDem mematok bahwa jika ada partai yang ingin bergabung, kader kami juga harus berpartisipasi dalam kontestasi,” ujar Hosni.
Dirinya menilai, dengan hadirnya putusan MK itu, maka eskalasi politik nasional dan daerah tentunya mengalami perubahan.
“Kami bisa saja bergabung dengan calon lain atau maju sendiri. Semua kemungkinan terbuka,” tukasnya.