Berita

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex di Desa Jambu, Dua Warga Diamankan

Avatar
955
×

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex di Desa Jambu, Dua Warga Diamankan

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex di Desa Jambu, Dua Warga Diamankan
Tersangka ZA dan HF diamankan di Mapolres Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, berhasil diringkus dalam penggerebekan kasus narkoba jenis sabu dan pil ekstasi (Inex) pada Minggu (11/05/2025) malam.

Dua pelaku yang diamankan adalah ZA (42) dan HF (27), keduanya warga setempat. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, termasuk sabu seberat lebih dari 72 gram dan puluhan butir pil Inex.

Penggerebekan bermula sekitar pukul 22.00 WIB di rumah ZA, di Dusun Nangger, Desa Jambu. Petugas menemukan tiga poket sabu dengan berat total 0,26 gram serta satu alat hisap (bong) dan kopiah hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. ZA kemudian mengaku memperoleh sabu dari HF.

Tak buang waktu, petugas langsung bergerak ke rumah HF yang masih berada di desa yang sama. Sekitar pukul 23.30 WIB, penggeledahan di kamar HF membuahkan hasil besar.

Polisi menemukan sabu seberat 72,28 gram dan 30 butir pil Inex yang disimpan dalam tas selempang abu-abu, bersama uang tunai Rp200.000, sebuah handphone, dan sepeda motor Honda Vario.

HF mengakui semua barang tersebut miliknya. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., memberikan apresiasi atas kerja cepat dan cermat tim Satresnarkoba. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menabuh genderang perang terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Penindakan ini adalah komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Rivanda.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep