Mediapribumi.id, Sumenep — Satreskrim Polres Sumenep amankan seorang berinisial S (56 Tahun) warga Dusun Bara’ Lorong, Desa Kapedi karen melakukan penganiayaan terhadap M (34 Tahun), yang berasal dari Dusun Nyamplong, Desa Kapedi.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/214/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tertanggal 27 Agustus 2024, oleh korban sendiri. Penangkapan ini diumumkan pada Sabtu (09/11/2024).
Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekira pukul 17.00 WIB di Dusun Bara’ Songai, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Kronologi kejadian, pada Selasa sore itu, tersangka S memukul kepala bagian kiri korban M menggunakan sebuah batu. Akibat tindakan tersebut, Satreskrim Polres Sumenep mengamankan tersangka beserta barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Widiarti, Humas Polres Sumenep.
Barang bukti yang disita berupa batu bata berukuran sekitar 8 cm. “Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” tukasnya.
Respon (1)