Mediapribumi.id, Sumenep — Akibat ledakan bahan petasan ilegal di sebuah rumah di Dusun Regis, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, dua orang warga mengalami luka bakar. Insiden ini terjadi Senin (04/11/2024), sekira pukul 23.30 WIB.
Setelah insiden tersebut, Tim gabungan dari Unit Resmob dan Inafis Satreskrim Polres Sumenep bersama Polsek Manding segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden tersebut diduga bersumber dari bahan Petasan yang disimpan di dalam rumah yang merupakan milik AK (36). Saat diinterogasi, AK mengakui bahwa bahan berbahaya tersebut adalah miliknya.
Sementara, barang bukti yang yang diamankan 2 buah sumbu panjang berwarna merah, 1 buah wadah plastik warna hijau terdapat sisa serbuk arang, 1 buah wadah plastik warna merah muda terdapat sisa serbuk warna silver, 1 buah plastik berisi belerang, Selembar kertas sumbu yg dilapisi serbuk arang, 1 buah kuas, 1 buah Saringan, 3 buah selongsong petasan kecil, Lem Rajawali, 1 buah batang besi, 1 buah gembok kunci, 1 unit Hp bekas ledakan, 1 buah guling bekas.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam keterangannya menghimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas berbahaya yang melibatkan bahan Petasan maupun bahan kimia berbahaya lainnya di lingkungannya.
“Keamanan wilayah merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tetap waspada dan proaktif demi menjaga keselamatan bersama,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait kepemilikan dan penggunaan bahan petasan ilegal.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, serta Pasal 360 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan luka berat pada orang lain.
Respon (1)