Berita

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Ayah Tiri atas Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Avatar
999
×

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Ayah Tiri atas Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Sumenep Tangkap Ayah Tiri atas Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur
KA (59 Tahun), pelaku tindak kekerasan seksual anak dibawah umur, yang diamankan Polres Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep –- Satreskrim Polres Sumenep, berhasil mengamankan KA (59 Tahun), seorang ayah tiri, diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Kasus ini terungkap, berdasarkan laporan dari kakak korban, AY (42 Tahun), yang tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/299/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada 3 Desember 2024.

Korban, yang namanya disamarkan sebagai “Bunga”, mengalami peristiwa ini sejak tahun 2021, ketika masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar.

Peristiwa ini, berulang hingga korban kini duduk di kelas 1 Madrasah Tsanawiyah. Pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika ibu korban, NS, sedang tidak berada di rumah untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku memberikan uang Rp10.000 kepada korban setiap kali kejadian, dengan maksud agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada ibunya,” ungkap Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Widiarti menerangkan, tersangka ditangkap pada Selasa, 3 Desember 2024, sekira pukul 17.30 WIB, di rumah kepala Desa Pasongsongan. Meski awalnya menyangkal, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka sebagaimana dalam pasal 184 KUHP bahwa keterangan tersangka dikesampingkan.

“Sehingga membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, KA dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

Serta dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan, “Maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1),” tukasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri