Example floating
Example floating
Opini

Saatnya Guru Menjadi Transformer

99
×

Saatnya Guru Menjadi Transformer

Sebarkan artikel ini
Saatnya Guru Menjadi Transformer
FOTO: Ilustrasi Buku

Saatnya Guru Menjadi Transformer
Oleh: Dr. Nurwidodo, M.Kes.
(Dosen Pendidikan Biologi FKIP UMM, Kepala Lab. LMT dan Pengurus ALSI)

 

OPINI, Mediapribumi.id — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi khususnya Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (DITJEN GTK) menggulirkan program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab). Program ini khusus guru yang sudah memiliki pengalaman mengajar, bukan fresh graduate.

Seorang tokoh pendidikan, Prof. Syawal Gultom (2020) menyatakan bahhwa PPG adalah benteng terakhir untuk menegakkan profesionalitas guru. Statemen ini sangat mendalam maknanya. Pernyataan serupa disampaikan oleh Prof. Muchlas Samani (2020) yang menyatakan bahwa melalui PPG Daljab, komitmen guru pada kinerja professional menjadi fokus yang harus diwujudkan, setelah kepercayaan publik hampir runtuh dengan terbitnya double for nothing dari Bank Dunia. Kedua beliau itu adalah punggawa sertifikasi guru melalui PPG tahun 2014 sampai 2021. Analisisnya terhadap sertifikasi dan PPG sangat tajam, mendasar dan akurat dalam mengatisipasi tantangan masa depan.

Semenjak tahun 2021 hingga saat ini PPG Daljab mengimplementasikan model baru dalam proses pendidikannya. Model tersebut sebagaimana diatut dalam peraturan direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2109/B/HK.06/2023. Model ini memiliki 9 langkah, dimulai dengan pendalaman materi, identifikasi masalah pembelajaran dalam 6 kategori, identifikasi penyebab masalah, penentuan penyebab masalah, rencana aksi, alternatif solusi, penentuan solusi, penyusunan perangkat pembelajaran, uji kompetensi, praktek pengalaman lapang, dan uji kinerja. Ke-9 langkah tersebut identik dengan model pembelajaran transformatif (Mezirou, 2010) yang setiap langkahnya saling memberikan makna dan dibangun untuk memperkuat kompetensi.

Proses menjadi Guru Transformer

Menurut peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2109/B/HK.06/2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.menyatakan bahwa Program PPG Daljab dirancang agar guru memiliki kemampuan literasi teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology literacy), inovasi (innovation), serta keterampilan berbahasa (language skills) yang digunakan untuk mengelola pembelajaran berbasis masalah (Problem Based Learning) dan pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning). Dengan demikian lulusan yang dihasilkan memiliki kompetensi utuh sesuai dengan standar guru yang berkarakter unggul, kompetitif, dan cinta tanah air. Selain itu lulusan juga memiliki kemampuan era revolusi industri 4.0 yang mengutamakan berpikir kritis (critical thinking), pemecahan masalah (problem solving), komunikasi (communication), kolaborasi (collaboration), dan kreativitas (creativity).

Untuk memenuhi kebutuhan itulah maka desain pembelajaran PPG dirancang dengan model yang memiliki 4 kegiatan sebagai berikut: (1) orientasi tentang guru masa depan; (2) belajar mandiri dengan prinsip belajar mandiri (self-regulated learning); (3) kegiatan utama berupa analisis pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi; desain pembelajaran inovatif; dan praktik pembelajaran inovatif; dan (4) mengikuti uji kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKM- PPG) berupa uji pengetahuan dan uji kinerja.

Keempat kegiatan Program PPG Dalam Jabatan dimaksud dilakukan melalui perbaikan substansi dengan mengintegrasikan isu terbaru tentang perkembangan masa depan berbangsa dan bernegara, pendidikan, pembelajaran dan teknologi. Program PPG Daljab saat ini mengintegrasikan pendekatan penyelesaian masalah pembelajaran.

Secara umum, sintaks model pembelajaran PPG terbagi atas sembilan tahapan, yaitu 1) identifikassi masalah, 2) eksplorasi penyebab masalh, 3) penentuan penyebab masalah, 4) eksplorasi alternatif solusi, 5) penentuan solusi, 6) pembuatan rencana aksi, 7) pembuataan rencaana evaluasi, 8) pelaksanaan rencana aksi dan rencana evaluasi, serta 9) refleksi akhir dan rencana tindak lanjut (RTL). Adapun kesembilan langkah tersebut terformulasi dalam tiga mata kuliah. Langkah pembelajaran model PPG dirancang secara simultan saling terkait antara tahapan pertama dengan tahapan berikutnya, sehingga memberikan pengalaman bagi mahasiswa untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan transformatif, yaitu memanfaatkan pengalaman lama untuk membentuk pengalaman dan kognitif baru yang lebih kompleks, integratif dan ekspansif pada mahasiswa.

Model ini terdukung oleh teori konstruktivisme, dimana langkah langkah kegiatannya berprinsip pada inkuiri untuk menemukan sendiri (discover) permasalahan pembelajaran yang ada (hands on experience). Setelah itu mahasiswa diminta untuk melakukan analisis masalah pembelajaran tersebut berdasarkan pada model pembelajaran, HOTS, motivasi belajar siswa, TPACK, deferensiasi, dan lain-lain. Melalui langkah ini mahasiswa diminta mengadaptasi dan mengasimilasikan permasalahan sebagai pengetahuan awal (prior knowledge) yang mereka miliki kedalam konsep baru yang direkonstruksikannya sendiri dalam bentuk upaya (rencana) menanggulanginya, pelaksnaan rencana aksi sampai dengan rencnaa tindak lanjut. Rangkaian kegiatan belajar pada model PPG tersebut merupakan implementassi dari teori konstruktivisme dan teori penemuan (discovery) dalam pembelajaran. Dismping itu bahwasanya belajar dalam model PPG dikelola secara transformatif, artinya didukung oleh teori konstruktivisme, penemuan, teori belajar transformasi dan teori belajar sosial (kolaborasi).

Hasil Trasformasi yang Diharapkan

Hasil transformasi yang diharapkan dirumuskan kedalam capaian pembelajaran lulusan (CPL). Berdasarkan rumusan CPL program profesi pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan serta empat kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial, maka dapat dirumuskan CPL Prodi PPG yang terintegrasi dan komprehensif yang disebut sebagai CPL generik. Rumusan CPL Prodi PPG tersebut, yaitu sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Adapun kompetensi yang diharapkan adalah: (1) mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik yang memesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa, samapta, disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian; (2) mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel); (3) menguasai materi ajar termasuk advanced material secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), dan “bagaimana” (penerapan) dalam kehidupan sehari-hari; (4) mampu merancang pembelajaran dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi atau Technological Pedagogical and Content Knowledge (TPACK) dan pendekatan lain yang relevan; (5) mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membangun sikap (karakter Indonesia), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan menggunakan model pembelajaran dan sumber belajar yang didukung hasil penelitian; (6) mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran; dan (7) mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional melalui penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi.

Konklusi

Sedemikian idealnya proses pndidikan yang berlaku dalam PPG dimana secara konseptual menunjukkan ketuntasan dan kesempurnaan kerangka kerja (framework) PPG. Akan tetapi pencapaian tujuan PPG belum selesai sampai disitu. Terdapat sejumlah permasalahan yang cukup krusial dalam implementasi PPG Daljab di lapangan. Permasalahan tersebut diantaranya adalah masih terdapat persepsi yang berbeda antar penyelenggara PPG. Perbedaan ini terjadi antar panitia pelaksaana PPG, antar instruktur PPG dan antar mahasiswa peserta PPG. Permasalahan ini tentu telah disadari oleh pemerintah, Oleh karena itu, maka upaya untuk memperkecil munculnya permasalahan tersebut telah diikuti dengan kegiatan sosialisasi secara nasional dan massif kepada seluruh stakeholder PPG.

Adapun masih ditemukannya permasalahan yang berupa perbedaan persepsi diantara para instruktur dan mahasiswa sekalipun sudah mendapatkan sosialisasi dalam menerjemahkan kebijakan PPG adalah menunjukkan terjadinya dinamika. Hal ini dapat dipahami karena setiap instruktur dan mahasiswa tentunya memiliki subyektifitas. Namun sejauh masih dalam koridor yang standart, maka hal ini dapat dimaklumi dan tidak menyimpang dari kebijakan utama proses pendidikan dalam PPG. Oleh karen itu, diperlukan divisi penjaminan mutu pada setiap kepanitiaan PPG di tingkat LPTK. Divisi penjaminan mutu ini terutama berkaitan dengan tugas menjaga kesesuaian antara kebijakan PPG secara nasional yang diwujudkan dalam peraturan dan petunjuk teknisnya dengan implementasi di LPTK. Dengan itu, maka menciptakan guru-guru transformer melalui PPG Daljab akan nyata adanya.

Hari Santri Google News
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *