Berita

Rencana Revisi Perda Pariwisata Sumenep Akan Diatur Semakin Detail Termasuk Hiburan

Avatar
192
×

Rencana Revisi Perda Pariwisata Sumenep Akan Diatur Semakin Detail Termasuk Hiburan

Sebarkan artikel ini
Rencana Revisi Perda Pariwisata Sumenep Akan Diatur Semakin Detail Termasuk Hiburan
Mohammad Iksan, Kepala Disbudporapar Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep akan membahas persiapan usulan untuk revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumenep Tahun 2018-2025.

Mengingat, Perda itu mengatur pembangunan kepariwisataan hingga tahun 2025, sehingga harus dilakukan pembahasan ulang untuk dilakukan revisi.

“Saat ini pembangunan kepariwisataan masih mengacu pada Perda Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2018 itu,” terang Kepala Disbudporapar Sumenep, Mohammad Iksan. Rabu (24/12/2025).

Pembahasan itu akan dimulai dengan mengundang beberapa pihak di antaranya, Tenaga Ahli Bupati Sumenep Bidang Pariwisata dan pegiat kepariwisataan.

Setelah melakukan pembahasan, akan disusun menjadi naskah pengajuan revisi Perda tersebut ke legislatif untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Meskipun sudah bersiap melakukan pembahasan, namun, ia tidak bisa memastikan waktu pengesahannya, karena proses pembahasan di legislatif membutuhkan proses dan tahapan yang panjang serta kompleks.

“Revisi ini akan semakin detail dan akan memasukkan klausul yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman,” kata Iksan.

Menurutnya hal itu perlu dilakukan mengingat, Kabupaten Sumenep termasuk salah satu dari lima daerah di Jawa Timur yang menjadi tempat tujuan wisatawan.

Untuk mendukung ekosistem kemajuan industri pariwisata tersebut dibutuhkan dukungan semua pihak untuk membuat para pengunjung menjadi aman dan nyaman.

“Ini salah satu poin yang akan dimasukkan dalam usulan revisi Perda tersebut,” imbuhnya.

Ia mencontohkan, destinasi atau hiburan yang akan disajikan kepada seluruh wisatawan harus diatur secara detail, sehingga pengunjung bisa menikmati.

“Salah satunya, ketika wisatawan menginap di hotel itu sudah wilayah pribadi, sehingga harus diberikan jaminan keamanan dan kenyamanan,” tuturnya.

Sementara, anggota Komisi IV DPRD Sumenep, H. Sami’oeddin menilai destinasi pariwisata yang dikelola oleh Pemkab Sumenep tidak berhasil.

Menurutnya, Perda Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2018 tersebut sudah lengkap dan detail, namun pelaksanaanya sejak berlaku hingga saat ini tidak maksimal.

Indikasi itu menurutnya disebabkan oleh tidak lengkapnya fasilitas dan infrastrukturnya tidak kunjung diperbaiki.

“Padahal sudah banyak branding yang dilakukan, namun, hal itu tidak berdampak terhadap kemajuan,” tuturnya.

Ia meminta, pembahasan pengusulan revisi Perda tersebut harus memperbaiki konsepnya dan dilaksanakan secara maksimal.

“Penginapan yang banyak di kota, namun ramai karena keberangkatan atau kepulangan ibadah umrah, bukan kunjungan pariwisata,” pungkasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep