Mediapribumi.id, Sumenep — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tambak Udang di Kabupaten Sumenep telah menuntaskan tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Raperda tersebut kini tinggal menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Rampungnya pembahasan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep bersama Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Tambak Udang DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, mengatakan setelah proses evaluasi gubernur selesai, raperda tersebut akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk diundangkan sebagai perda yang mengikat.
“Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menertibkan pengelolaan tambak udang di Sumenep,” ujar Yasid, Kamis (25/12/2025).
Ia menjelaskan, substansi perda tidak hanya mengatur aspek perizinan, tetapi juga menekankan tanggung jawab sosial perusahaan, khususnya kewajiban pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara serius dan berkelanjutan.
Selama ini, lanjut Yasid, banyak tambak udang di Sumenep yang beroperasi tanpa izin resmi serta mengabaikan standar lingkungan hidup. Berdasarkan data yang dihimpun pansus, dari sekitar 450 tambak udang yang beroperasi, hanya 31 unit yang tercatat memiliki izin lengkap.
“Kondisi ini berdampak pada minimnya kontribusi sektor tambak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, kontribusinya hanya sekitar Rp 20 juta per tahun,” ungkapnya.
Melalui penerapan perda yang tegas dan konsisten, DPRD Sumenep menargetkan peningkatan signifikan kontribusi sektor tambak udang terhadap PAD. Pada 2026, PAD dari sektor ini ditargetkan mencapai Rp 150 juta, terutama dari kewajiban uji laboratorium rutin yang harus dilakukan setiap tambak.
“Jika seluruh tambak berizin dan patuh terhadap aturan, potensi PAD bisa mencapai Rp 1,5 miliar per tahun,” tegas Yasid.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi perda tersebut sangat bergantung pada komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep.













