BeritaPemerintahan

Presiden Fakta Foundation Soroti Tantangan Fiskal di Balik Pelantikan Sekdakab Sumenep

Avatar
186
×

Presiden Fakta Foundation Soroti Tantangan Fiskal di Balik Pelantikan Sekdakab Sumenep

Sebarkan artikel ini
Presiden Fakta Foundation Soroti Tantangan Fiskal di Balik Pelantikan Sekdakab Sumenep
Preside Fakta Foundation, Noris Sabit.

Mediapribumi.id, Sumenep — Terpilihnya Agus Dwi Saputra sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep mendapat perhatian dari kalangan masyarakat sipil. Presiden Fakta Foundation, Noris Sabit, menilai pelantikan Sekda baru harus menjadi momentum pembenahan tata kelola fiskal dan penguatan manajemen birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Noris, jabatan Sekda bukan sekadar posisi administratif tertinggi di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Lebih dari itu, Sekda merupakan simpul koordinasi kebijakan, pengendali kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), sekaligus figur sentral dalam perencanaan dan realisasi anggaran.

“Sekda adalah motor penggerak birokrasi. Di posisi itu, kualitas manajerial dan ketegasan pengawasan sangat menentukan arah efektivitas pemerintahan,” ujarnya, Jumat (27/02/2026).

Ia menyoroti tren APBD Sumenep dalam beberapa tahun terakhir yang terus meningkat hingga menembus lebih dari Rp3 triliun. Namun, di sisi lain, rasio Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) terhadap belanja daerah masih menunjukkan fluktuasi signifikan.

Pada 2022 dan 2023, SiLPA tercatat berada di atas Rp400 miliar dengan rasio dua digit. Tahun 2024 sempat mengalami penurunan, tetapi pada 2025 kembali melonjak hingga sekitar 22 persen dengan nominal mendekati Rp473 miliar.

“SiLPA dua digit secara berulang bukan sekadar angka statistik. Itu menunjukkan tantangan dalam konsistensi perencanaan, percepatan pelaksanaan kegiatan, serta efektivitas pengendalian anggaran,” tegasnya.

Secara regulatif, lanjut Noris, posisi Sekda memiliki kewenangan yang kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa Sekda membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif perangkat daerah.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Sekda secara ex officio menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

Artinya, Sekda tidak hanya berperan sebagai koordinator birokrasi, tetapi juga pengendali arah kebijakan fiskal daerah. Ketua TPAD memimpin proses penyusunan KUA-PPAS, memastikan sinkronisasi antara RPJMD dan APBD, serta mengawal disiplin realisasi anggaran setiap triwulan.

Dengan struktur fiskal yang besar serta karakter geografis kepulauan yang kompleks, Noris menilai Sumenep membutuhkan Sekda yang mampu memastikan setiap rupiah APBD bekerja secara efektif.

“Ukuran keberhasilan bukan pada besarnya APBD, tetapi pada seberapa tepat dan cepat anggaran itu dikonversi menjadi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Terpisah, Sekdakab Sumenep, Agus Dwi Saputra mengaku sudah mendengarkan dengan jelas arahan dari Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo terkait kemandirian daerah.

Menurutnya, salah satu langkah yang harus diambil untuk kemadirian itu adalah lompatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memanfaatkan potensi.

“Arahanya Bupati kepada kami salah satunya harus menjadi dirijen untuk rencana pembangunan daerah jangka menengah guna mewujdukan visi dan misi Bupati Sumenep,” ujarnya usai dilantik menjadi Sekdakab Sumenep di Ruang Rapat Raden Arya Wiraraja Pemkab Sumenep. Kamis (27/02/2026).

Hal itu menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan daerah mengingat saat ini pemerintah pusat melakukan efisiensi angaran, dan daerah juga merasakan langsung dampaknya.

“Mohon doa dan dukungannya semoga kami bisa mengemban amanah ini dengan baik,” harapnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep