BeritaHukrim

Nekat Patungan Beli Sabu, Dua Warga Sumenep Diringkus Polisi

Avatar
×

Nekat Patungan Beli Sabu, Dua Warga Sumenep Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Nekat Patungan Beli Sabu, Dua Warga Sumenep Diringkus Polisi
Aparat Kepolisian Dan Barang Bukti Usai Mengamankan Terduga.

Mediapribumi.id, Sumenep — Jajaran Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dua pria berinisial AU (25) asal Desa Pamolokan dan IA (40) asal Desa Paberasan, diringkus petugas setelah kedapatan membeli sabu-sabu hasil patungan pada Sabtu (12/09/2026).

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, menjelaskan, penangkapan kedua warga Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep ini berawal dari penyergapan terhadap AU di sebuah jalan kampung kawasan Desa Pamolokan sekitar pukul 13.00 WIB.

“Pemuda tersebut sempat berupaya melarikan diri saat petugas datang, namun usahanya gagal dan ia berhasil dibekuk tidak jauh dari lokasi awal,” katanya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua poket plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 0,16 gram. Satu poket ditemukan di saku celana pendek tersangka, sementara satu lainnya sempat dibuang di sekitar pagar rumah. Saat diinterogasi, AU mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli menggunakan uang hasil patungan bersama rekannya, IA.

Berbekal pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan kasus. Dua jam berselang, tepatnya pukul 15.00 WIB, petugas menggerebek kediaman IA di Desa Paberasan. Dari rumah tersangka kedua ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, termasuk telepon seluler dan seperangkat alat isap (bong) rakitan yang terbuat dari botol plastik, sedotan, serta pipet kaca.

Kompol Mohammad Sjaiful menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik.

“Setiap perkara akan kami proses secara profesional sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Sjaiful.

Atas perbuatannya, AU dan IA kini harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *