BeritaHukrim

Polres Sumenep Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Delapan Orang Jadi Tersangka

Avatar
148
×

Polres Sumenep Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Delapan Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polres Sumenep Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Delapan Orang Jadi Tersangka
Mobil Pengangkut BBM yang Diamankan Polres Sumenep. (Foto: Humas Polres Sumenep)

Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Sumenep.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Idik II Pidsus Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan pada Kamis (06/11/2025) sekitar pukul 01.45 WIB.

Penindakan dilakukan di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Petugas mendapati tiga pria berinisial M.A., A.S., dan F.R. tengah mengangkut solar subsidi menggunakan dua unit mobil pikap.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan satu unit pikap Mitsubishi L300 bermuatan 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton. Sementara satu unit pikap lainnya membawa 46 jeriken berisi solar subsidi serta 13 jeriken kosong. Seluruh muatan tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan diduga hendak dikirim ke wilayah Kabupaten Pamekasan.

Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap bahwa BBM subsidi tersebut diduga milik beberapa pihak lain yang berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z. Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi delapan orang.

Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian solar subsidi dengan menggunakan barcode milik pihak lain. Modus tersebut diduga dilakukan untuk menghindari ketentuan pembelian BBM subsidi yang mewajibkan adanya surat rekomendasi dari instansi terkait.

Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi.

Saat ini, Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep