Mediapribumi.id, Sumenep — Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Dalam operasi ini, anggota Satuan
Samapta (Sat Samapta) berhasil mengamankan 271 botol Arak Bali tanpa izin di Dusun Aeng Nyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Sabtu (08/03/2025).
Miras tersebut disita dari tangan seorang pria berinisial DA (23) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Patroli Kota (Patko) 14.0 Sat Samapta langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan ratusan botol Arak Bali yang disimpan oleh DA. Tanpa perlawanan, pria tersebut langsung diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep, melalui Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Sumenep.
“Kami bertindak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Barang bukti telah diamankan, dan pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Widiarti.
DA, kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.
Dalam operasi ini, beberapa personel Sat Samapta turut terlibat, di antaranya Aiptu Sudarsono, Aipda Hendra Adi, dan Aipda Tofan Akbar. Selama proses pengamanan, situasi tetap terkendali dan berjalan lancar tanpa hambatan.