Mediapribumi.id, Sumenep — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep laksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan bersama antara Bupati Sumenep dan DPRD Sumenep terhadap Rancangan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045, dilantai 2 kantor DPRD Sumenep, Jawa Timur.
Turut Hadir kegiatan tersebut diantaranya, ketua Pansus H Dulsiam beserta wakil ketua Pansus dan 13 orang anggota Pansus, sedangkan dari eksekutif hadir Wakil Bupati Sumenep, Sekretaris Daerah Sumenep, Asisten Sekda, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUTR, Kabag Hukum dan Kabag Perekonomian Pemkab Sumenep.
Wakil Bupati Dewi Khalifah mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam sambutannya, menyampaikan, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan makro, yang memuat visi misi dan arah kebijakan pembangunan suatu daerah, dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.
“Sebagaimana instruksi Menteri dalam Negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 dan 2045 disebutkan bahwa persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Juli 2024,” kata Dewi Khalifah. Rabu (3/7/2024).
Kemudian dilakukan penyempurnaan sesuai tujuan bersama dan selanjutnya disampaikan ke Gubernur, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Pemerintah Kabupaten Sumenep telah memiliki rancangan visi misi untuk 20 tahun ke depan, yaitu Sumenep Bermartabat Maju dan Berkelanjutan yang ditetapkan menjadi 8 misi atau agenda pembangunan yang terdiri dari :
1. Mewujudkan SDM yang berdaya saing global dan sejahtera.
2. Meningkatnya daya saing ekonomi sektor unggulan berbasis e-koperasi, riset dan teknologi.
3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan adaptif.
4. Penguatan stabilitas ketentraman, ketertiban umum dan Fiskal daerah.
5. Mewujudkan tatanan sosial dan budaya ekologi.
6. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas.
7. Pembangunan infrastruktur yang berkualitas dengan mempertimbangkan lingkungan.
8. Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Kemudian dalam rangka pencapaian visi dan misi Kabupaten Sumenep tahun 2025 tahun 2045 tersebut maka disusunlah arah kebijakan pembangunan yang dibagi dalam 4 tahapan pembangunan 5 tahunan, yaitu Penguatan transportasi tahun 2025 sampai tahun 2029, akselerasi transformasi tahun 2030 sampai dengan tahun 2034. Sumenep ekspansi global tahun 2035 – 2039 serta mewujudkan Sumenep Bermartabat tahun 2041 – 2045.
“Saya berharap, RPJPD ini dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Sumenep. Oleh karena itu saya mengajak kepada semua pihak untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan RPJPD ini dengan penuh komitmen dan tanggung jawab,” pungkasnya.