Mediapribumi.id, Sumenep – Pasca pengurangan pagu Dana Desa (DD), Persaudaraan Kepala Desa Seluruh Indonesia (PKDI) Kabupaten Sumenep, mengaku tetap komitmen untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan secara maksimal.
Diketahui, pengurangan tersebut sebanyak Rp109 miliar lebih pada tahun 2026, atau yang diterima Kabupaten Sumenep sebesar Rp225 miliar lebih kecil dari tahun 2025 sebesar Rp335 miliar.
Ketua PKDI Sumenep, H. Ubaid Abdul Hayat mengatakan, seluruh kepala desa yang tergabung dalam PKDI menyikapi hal itu biasa saja, karena alokasi anggaran tersebut dialihkan untuk pembangunan yang lain diantaranya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Berdasarkan informasi yang kami terima, pagu anggarannya dipindahkan salah satunya untuk pembangunan gerai KDMP yang saat ini sudah mulai dibangun, dan hal ini akan dirasakan manfaatnya secara langsung,” katanya. Senin (10/01/2026).
Kendati demikian, ia menyebut bahwa pengurangan pagu DD tersebut berdampak terhadap pembangunan yang sudah direncanakan oleh pemerintah desa.
Menurutnya, pada bulan Agustus 2025 sebelumnya pemdes sudah merancang Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) yang berasal dari aspirasi masyarakat.
“Sehingga, kami harus merumuskan kembali dan dampaknya yang akan terlihat adalah pembangunan fisik infrastruktur,” imbuhnya.
Betrdasarkan hasil koordinasi Ubaid dengan beberapa kepala desa, untuk pembangunan infrastruktur sekitar Rp100 juta selama satu tahun.
Untuk memaksimalkan pembangunan dan pelayanan, ia meminta kepada seluruh kepala desa untuk mengelola anggaran secara efisien dan tepat sasaran.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar pemdes mengelola potensi desa secara maksimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang lebih tinggi.
“Dengan keterbatasan anggaran, kami akan berupaya untuk bisa memberikan manfaat kepada masyarakat,” tandasnya.
Senada, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (LBH PABPDSI) Sumenep, Sahba menyebut pengurangan pagu anggaran ini akan berdampak terhadap tidak terealisasinya renacana pembangunan desa.
Namun, untuk pelayanan dasar seperti SKCK, permohonan surat keterangan, dan sebagainya tetap akan diberikan secara maksimal oleh pemdes.
“Kalau mengenai apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara umum akan berdampak. Karena banyak yang harus dibangun oleh desa dari dana tersebut,” katanya saat wawancacra dengan RRI Sumenep.
Terlebih, kata Sahba, pagu anggaran saat ini sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 tahun 2025 dan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 62 Tahun 2025.
“Yang paling berdampak adalah pembangunan fisik infrastruktur. Karena awalnya gotong royong masyarakat, melalui DD bisa dibangun. Kalau dikurangi, desa tidak bisa berbuat apa-apa,” tutupnya.













