BeritaPendidikan

Penataan Dana BOS Diperketat, Disdik dan DPRD Sumenep Minta Sekolah Mengerjakan Sendiri

Avatar
308
×

Penataan Dana BOS Diperketat, Disdik dan DPRD Sumenep Minta Sekolah Mengerjakan Sendiri

Sebarkan artikel ini
Penataan Dana BOS Diperketat, DPRD Minta Sekolah Taat Administrasi
Tampak Depan Kantor Disdik Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep terus berupaya untuk memaksimalkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Salah satu langkah yang diambil adalah melibatkan pengawas sekolah untuk membantu menyiapkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Selain itu, pengawas juga diminta untuk mengawasi pengunaan anggarannya agar sesuai dengan ketentuan dan berdampak terhadap kemajuan pendidikan.

“Kami juga meminta sekolah yang membuat sendiri RKAS serta SPJ dan ketika waktu melaporkan sesegara mungkin dilakukan,” kata Kepala Disdik Sumenep, Mohammad Iksan. Senin (23/02/2026).

Untuk penggunaan anggarannya harus menggunakan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) sehingga semua penggunaannya bisa diawasi dan efektif sesuai perencanaan.

Dana BOS sekolah negeri untuk saat ini boleh dialokasikan untuk menggaji guru honorer atau guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 20 persen.

“Namun, ini untuk guru yang sudah bekerja sejak lama. Sekolah negeri tidak boleh mengangkat guru lagi,” tuturnya.

Untuk pencairannya, lajut Iksan, pihaknya sudah memproses pencairan semester pertama 2026. Namun, disyaratkan pihak sekolah menyelesaikan RKAS dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun sebelumnya.

“Jika sekolah sudah memenuhi semua kewajibannya, akan kami rekomendasikan untuk dicairkan,” imbuhnya.

Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin menekankan kepada pihak sekolah untuk menaati kewajiban administratif seperti SPJ ini.

Selain itu, Disdik Sumenep juga harus meneliti SPJ yang diserahkan oleh sekolah untuk menilai kesesuaian peruntukannya dengan ketentuan atau juknis yang berlaku.

“Jika ada sekolah yang tidak mengikuti ketentuan seperti SPJ dan sebagainya, Disdik Sumenep harus memberikan pembinaan secara langsung,” tegasnya saat dikonfrimasi melalui saluran telepon. Rabu (25/02/2026).

Ia juga menerangkan, sebelumnya ditemukan ada beberapa sekolah yang tidak mengerti terkait kewajiban tertib administrasinya seperti SPJ dan RKAS. Ternyata, banyak sekolah yang tidak mengerjakan sendiri kewajibannya itu.

Untuk memenuhi kewajiban pelaporannya, lanjut Sami’oeddin, sebelumnya banyak sekolah yang kewajiban administrasinya dikerjakan oleh pihak tertentu.

“Ada yang mengkoordinir sekolah dalam menyelesaikan seperti SPJ. Sehingga, banyak pihak sekolah yang tidak mengerti caranya karena dikerjakan oleh orang lain,” tandasnya.

Setelah temuan ini, Komisi IV DPRD Sumenep langsung membahas bersama Dinas Pendidikan pada tahun 2025 dan diputuskan sekarang untuk ditata kembali.

“Jika ada sekolah yang tidak mengerti harus bertanya kepada Disdik dan nanti akan diberikan bimbingan secara langsung,” tuturnya.

Lebih lajut, ia menekankan kepada pihak sekolah untuk tidak memindahkan dana dari rekening sekolah ke rekening lain, karena ini termasuk pelanggaran.

“Ini juga yang saat ini sedang digarap oleh Disidik untuk memperbaiki penataan pendidikan. Kami percaya Kadisdik yang baru bisa memperbaiki,” tutupnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep