Mediapribumi.id, Sumenep — Puluhan pemuda yang tergabung dalam komunitas Pemuda Arya Wiraraja (Praja) menggelar aksi solidaritas memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2025, Kamis (26/06/2025), di depan Mapolres Sumenep.
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan juga seruan moral yang dibalut dengan puisi, teatrikal, pengambilan sumpah, dan penyampaian tuntutan langsung kepada aparat penegak hukum.
Dengan semangat perlawanan, Koordinator Aksi, Dimas Wahyu Abdillah, menyuarakan keresahan atas maraknya peredaran narkoba di berbagai titik di Kabupaten Sumenep, termasuk wilayah kepulauan. Ia menyebut bahwa narkoba telah menjelma menjadi bisnis gelap yang menyasar masyarakat bawah, terutama karena faktor kemiskinan.
“Suara perlawanan harus dimulai dari kita bersama. Narkoba ini bukan hanya soal suplai dari luar, tapi juga permintaan dari dalam. Kita butuh pendekatan Demand Reduction yang nyata,” ujar Dimas dalam orasinya.
Lebih jauh, Dimas mengungkapkan adanya intimidasi terhadap para pemuda yang vokal menolak narkoba. Bahkan, pada momentum HANI kali ini, salah satu anggota Praja kembali mengalami teror dari orang tak dikenal.
“Intimidasi bukan hal baru bagi kami. Tapi itu justru semakin menguatkan tekad kami untuk melawan,” tegasnya.
Dalam pernyataan resminya, Praja juga menuding masih adanya bandar besar yang belum tersentuh hukum dan merusak generasi muda di Kota Keris. Mereka mendesak aparat untuk tidak hanya menyasar pengguna kecil, tetapi juga memburu otak-otak besar jaringan narkoba.
Aksi pemuda ini mendapat tanggapan langsung dari Kepala Satreskoba Polres Sumenep, Anwar S. Dalam semangat kolaboratif, Anwar menandatangani nota kesepahaman bersama Ketua Praja sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan tersebut.
“Kami mengapresiasi teman-teman Praja. Komitmen kami sejalan: memerangi narkoba hingga ke akarnya,” ungkap Anwar.
Dalam aksinya, Praja menyerahkan delapan tuntutan strategis kepada Polres Sumenep, di antaranya:
1. Perlindungan saksi dan korban, termasuk anak-anak yang dieksploitasi sebagai kurir.
2. Tes narkoba berkala bagi aparat, termasuk Polres, BNNK, dan perangkat pemerintah daerah.
3. Transparansi dalam pemusnahan barang bukti narkoba.
4. Non-kriminalisasi terhadap pengguna sebagai korban, dengan pendekatan rehabilitasi.
5. Penangkapan bandar besar di kawasan rawan seperti Kepulauan, Pantura, dan selatan.
6. Pengawasan ketat di pelabuhan dan akses transportasi antarwilayah.
7. Perlindungan terhadap masyarakat yang bersuara melawan narkoba.
8. Sosialisasi masif tentang bahaya dan modus narkoba di kalangan masyarakat.
9.













