Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, seni budaya dan olahraga menjadi salah satu fokus penting untuk mendorong inklusivitas serta membuka ruang seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas untuk berkembang dan berprestasi.
Berdasarkan Pasal 41 dan Pasal 42 Perbup ini, Pemkab Sumenep berperan aktif mengembangkan potensi dan kemampuan seni penyandang disabilitas dengan berbagai langkah konkret, antara lain:
1. Memfasilitasi dan melibatkan penyandang disabilitas dalam berbagai kegiatan seni budaya.
2. Mengembangkan kegiatan seni khusus untuk penyandang disabilitas.
3. Memberikan penghargaan kepada seniman disabilitas dengan karya terbaik.
Selain itu, pemerintah daerah juga menjamin perlindungan budaya masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas.
Tak hanya di bidang seni, Pemkab Sumenep juga memberi perhatian besar pada pembinaan olahraga disabilitas. Dalam Pasal 43 dan Pasal 44, pemerintah berkomitmen mengembangkan sistem olahraga yang inklusif, mencakup:
1. Olahraga pendidikan untuk penyandang disabilitas di lingkungan sekolah.
2. Olahraga rekreasi guna meningkatkan kebugaran dan sosialisasi.
3. Olahraga prestasi untuk mendorong atlet disabilitas mengukir prestasi di tingkat daerah hingga nasional.
Pengembangan olahraga disabilitas dilakukan berdasarkan jenis dan kondisi disabilitas, dengan tujuan meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, serta prestasi olahraga para penyandang disabilitas.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mengakses ruang kreativitas dan olahraga. Diharapkan, kebijakan ini dapat melahirkan seniman dan atlet disabilitas berprestasi yang mampu mengharumkan nama Sumenep.