Berita

Pemkab Sumenep dan Tim KP3 Gelar Monev Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Tiga Kecamatan

Avatar
220
×

Pemkab Sumenep dan Tim KP3 Gelar Monev Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Tiga Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Pemkab Sumenep dan Tim KP3 Gelar Monev Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Tiga Kecamatan
Suasana Monev Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh KP3.

Mediapribumi.id, Sumenep — Untuk memastikan tata kelola dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, nonsubsidi, serta pestisida berjalan optimal, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sumenep bersama Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di sejumlah gudang penyangga dan kios penyalur pupuk di Kecamatan Dungkek, Batuputih, dan Ambunten.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan distribusi sekaligus memastikan ketersediaan pupuk sesuai kebutuhan petani.

Koordinator KP3 Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar yang diwakili Musaheri, menyampaikan pesan Plt Sekretaris Daerah agar penebusan pupuk tahun 2025 dapat berjalan tanpa kendala di tingkat petani.

“Kami ingin memastikan bahwa sampai saat ini tidak ada permasalahan. Tahun 2025, Tim KP3 tidak ingin ada permasalahan sedikit pun. Pak Sekda berpesan agar semuanya berjalan baik,” ujarnya. Rabu (03/12/2025).

Musaheri juga memastikan ketersediaan stok pupuk di gudang penyangga dan kios tetap aman menjelang masa tanam.

“Tinggal sebulan lagi menuju 2025. Ketersediaan stok sangat memengaruhi musim tanam. Jangan sampai muncul anggapan pupuk sulit, padahal stoknya banyak,” tegasnya.

Ia turut membantah isu-isu negatif terkait kesulitan petani dalam menebus pupuk subsidi.

“Kami ingin memastikan petani tidak mengalami kesulitan mendapatkan pupuk subsidi,” tambahnya.

Dalam kunjungan di Kecamatan Dungkek, Musaheri juga memberikan arahan kepada pengelola Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS), Ahmad, agar tetap menjaga kondusivitas pelayanan.

“Layani penebusan dengan baik, baik perorangan maupun kelompok,” pesannya.

Tidak hanya memeriksa kios, Musaheri juga turun langsung menemui petani, salah satunya Mahdi di Desa Gedang-Gedang, Kecamatan Batuputih, untuk menanyakan harga penebusan pupuk dan memastikan kesesuaiannya dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kios yang menjual pupuk di atas HET. Adapun HET pupuk bersubsidi meliputi:

1. Urea 50 kg: Rp1.800/kg (Rp90.000/sak)

2. NPK Phonska 50 kg: Rp1.840/kg (Rp92.000/sak)

3. NPK Kakao 50 kg: Rp2.640/kg (Rp132.000/sak)

4. ZA 50 kg: Rp1.360/kg (Rp68.000/sak)

5. Petroganik 40 kg: Rp640/kg (Rp25.600/sak)

Perwakilan PT Pupuk Indonesia, Sahdan, turut mengimbau kelompok tani agar aktif memahami prosedur penebusan, baik secara individu maupun kelompok. Ia menegaskan akan memberikan tindakan tegas bagi kios yang menjual pupuk di atas HET.

Sahdan juga mengingatkan PPTS untuk tidak membuat aturan tambahan di luar ketentuan.

“Kecuali hal-hal yang disepakati bersama seperti biaya transportasi yang bisa dikomunikasikan,” tandasnya.

Sementara itu, unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dari kepolisian memastikan akan terus mengawal penyaluran pupuk bersubsidi agar berjalan sesuai aturan.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep